Frame Daily, Jakarta - Kawasan padat penduduk menjadi salah satu sasaran kajian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menyediakan hunian yang lebih layak bagi masyarakat.
Salah satu skema yang tengah dikaji adalah membangun rumah susun (rusun) terlebih dahulu di lokasi tertentu. Setelah hunian tersedia, sebagian masyarakat dari kawasan padat dapat dipindahkan secara bertahap ke rusun tersebut.
Menteri PKP , Maruar Sirait menjelaskan pendekatan itu dirancang agar penataan kawasan tidak hanya menyelesaikan persoalan hunian, tetapi tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Jadi ini cara-cara supaya bisa juga manusiawi tapi memberikan solusi yang baik,” ujar Menteri PKP
Rusun Disiapkan Bertahap di Kawasan Padat
Skema pembangunan tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah melihat sejumlah lokasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan, termasuk kawasan di sekitar stasiun kereta api, terminal atau stasiun bus, pasar, serta kawasan di sekitar sungai.
Pendekatan berbasis kawasan ini memungkinkan pembangunan hunian dilakukan bersamaan dengan penataan lingkungan.
Untuk kawasan yang sudah sangat padat, pembangunan rusun dapat dilakukan lebih dahulu. Masyarakat kemudian dipindahkan secara bertahap ke hunian baru sehingga proses penataan tidak dilakukan secara sekaligus.
Menteri PKP mengatakan kajian tersebut tengah dilakukan secara lebih mendalam.
“Misalnya satu kawasan nih, di sini padat, kita bangun dulu rusun di sini. Kemudian nanti yang di sini bisa pindah ke sini,” katanya.
Tanah Negara dan Swasta Jadi Pilihan
Persoalan ketersediaan lahan menjadi bagian penting dalam rencana tersebut. Pemerintah membuka kemungkinan menggunakan tanah negara maupun tanah milik swasta.
Salah satu sumber lahan berasal dari aset yang dimiliki negara, termasuk lahan yang berkaitan dengan perkeretaapian. Pemerintah juga menyebut adanya peluang pemanfaatan lahan swasta melalui skema hibah.
Menteri PKP menyebut terdapat sejumlah lahan yang sedang dipersiapkan untuk mendukung program tersebut, termasuk lahan sekitar 45 hektare di Depok dan sekitar 3 hektare di Tangerang.
Pembangunan hunian pun tidak harus dilakukan pemerintah sendiri. Skemanya dapat melibatkan negara maupun swasta. Masyarakat nantinya dapat memperoleh hunian melalui beberapa pilihan, termasuk skema sewa maupun kepemilikan.
Lima Aspek Dikaji Sebelum Program Berjalan
Pemerintah menargetkan kajian terhadap skema tersebut dilakukan selama tiga bulan. Ada sedikitnya lima aspek yang menjadi perhatian.
Pertama, aspek legal untuk memastikan seluruh rencana memiliki dasar hukum yang sesuai. Kedua, aspek lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.Ketiga, aspek teknis yang mencakup keamanan, material, dan konstruksi. Keempat, skema pembiayaan. Kelima, skema yang berkaitan dengan penyediaan atau pengelolaan hunian bagi masyarakat.
“Jadi itu mesti komprehensif,” ujar Menteri PKP.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan hunian tidak hanya berkaitan dengan jumlah unit rumah yang dapat dibangun. Ketersediaan lahan, keamanan konstruksi, dampak lingkungan, aspek hukum, hingga kemampuan pembiayaan masyarakat ikut menjadi pertimbangan.
KUR Perumahan Jadi Contoh Skema Pembiayaan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP juga menyoroti penyerapan KUR Perumahan. Program tersebut disebut memiliki tingkat penyerapan tinggi sehingga kuotanya dinaikkan.
Realisasi yang telah terserap mencapai Rp24,6 miliar. Program tersebut juga melibatkan pelaku usaha dalam pembangunan rumah, mulai dari kontraktor hingga pengembang.
Data yang disampaikan mencatat 106.502 debitur, 351 kontraktor, dan 1.278 developer. Seluruhnya disebut berada dalam kategori UMKM.
Dari sisi masyarakat, pembiayaan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Di antaranya membeli rumah, membangun rumah, serta melakukan renovasi.
Menteri PKP juga menekankan pentingnya pembiayaan dengan nilai tertentu yang tidak membebani masyarakat dengan persyaratan jaminan.
Pembiayaan di bawah Rp100 juta disebut tidak memerlukan jaminan. Skema itu diarahkan untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat agar masyarakat tidak terjerat rentenir.
Kajian pembangunan rusun di kawasan padat kini masih berjalan. Pemerintah akan menentukan skema yang dinilai paling sesuai setelah mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, teknis, dan pembiayaan.
Komentar