Frame Daily, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengembangkan penyidikan kasus perdagangan ilegal trenggiling di Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan penyelundupan satwa liar yang diduga beroperasi hingga lintas negara.
Seorang tersangka berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) hidup dan 20 kilogram sisik trenggiling. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penyelundupan ribuan kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Merak.
Penyidikan Dikembangkan hingga Jaringan Internasional
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
"Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri," kata Aswin Bangun. Dikutip dari ANTARA
Menurut Kemenhut, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai perdagangan satwa liar yang telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perlindungan satwa liar dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Trenggiling Masih Jadi Target Perdagangan Ilegal
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan ilegal trenggiling merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
"Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional," ujar Dwi Januanto Nugroho. Dikutip dari ANTARA
Trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa tersebut diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diambil sisiknya untuk memenuhi permintaan pasar gelap di dalam maupun luar negeri.
Komentar