Fram Daily, Jakarta - Sebelum KM Virgo Transport 8 berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin, kapal tersebut disebut telah memenuhi persyaratan kelaikan dan mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pernyataan itu disampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Surabaya sehari setelah kapal mengalami kecelakaan di Laut Jawa.
Kini, proses yang terjadi sebelum kapal meninggalkan Pelabuhan Tanjung Perak menjadi bagian yang perlu ditelusuri. Penyidik Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah memeriksa KSOP Tanjung Perak dengan fokus antara lain pada penerbitan SPB, dokumen kemaritiman, spesifikasi teknis, dan kelayakan pelayaran KM Virgo Transport 8.
Pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang menandatangani sebuah izin. Yang lebih penting adalah apa saja yang diperiksa sebelum izin tersebut diterbitkan, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan sejauh mana dokumen tersebut mencerminkan kondisi kapal ketika benar-benar berlayar.
KSOP Sebut KM Virgo Sudah Dinyatakan Laik
Kepala KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya Agustinus Maun mengatakan KM Virgo Transport 8 telah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan. Pemeriksaan, menurut dia, mencakup aspek administratif dan teknis, termasuk manifes serta legalitas kapal.
Maun juga menyebut sertifikat keselamatan kapal telah diperiksa pada 7 Juni 2026 dan masih berlaku hingga Februari 2027. Sementara pemeriksaan Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) terhadap lambung dan permesinan disebut berlaku hingga Mei 2027.
Atas dasar persyaratan tersebut, KSOP menyatakan KM Virgo telah memenuhi ketentuan kelaikan laut sebelum SPB diterbitkan. Dengan kata lain, dari sisi administrasi dan pemeriksaan yang dilakukan sebelum keberangkatan, tidak ada masalah yang dinyatakan oleh otoritas pelabuhan pada saat itu.
Namun, pernyataan laik berlayar sebelum kecelakaan tidak sama dengan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan. Dua hal tersebut perlu dipisahkan dalam membaca kasus KM Virgo.
Lalu, Siapa yang Menerbitkan SPB?
Dalam sistem keselamatan pelayaran, SPB merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kapal meninggalkan pelabuhan. Dalam kasus KM Virgo, KSOP Tanjung Perak menyatakan kapal telah mendapatkan SPB setelah persyaratan keselamatan diperiksa.
Namun setelah kecelakaan, proses penerbitan dokumen itu ikut masuk dalam penyidikan. Pada 18 September, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel datang ke KSOP Tanjung Perak dan meminta keterangan terkait penerbitan SPB serta dokumen kemaritiman kapal. Pemeriksaan juga menyasar pihak manajemen kapal.
Ini penting karena pemeriksaan penyidik tidak otomatis berarti SPB tersebut diterbitkan secara melanggar aturan. Yang sedang dicari adalah apakah seluruh prosedur, dokumen, dan kondisi yang menjadi dasar penerbitan izin memang sesuai dengan ketentuan dan keadaan kapal saat keberangkatan.
Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady meminta Kementerian Perhubungan membuka hasil pemeriksaan terakhir KM Virgo, termasuk status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, dan dasar syahbandar menerbitkan SPB.
Dokumen Lengkap, Apakah Berarti Kapal Aman?
Di sinilah pertanyaan investigasinya menjadi lebih penting. Kelengkapan dokumen menunjukkan bahwa persyaratan administratif dan teknis tertentu telah dipenuhi. Tetapi penyebab kecelakaan kapal biasanya tidak dapat ditentukan hanya dari ada atau tidaknya sertifikat.
Dalam kasus KM Virgo, sejumlah aspek masih menjadi bagian dari pemeriksaan, mulai dari muatan dan stabilitas kapal hingga keputusan menghadapi kondisi cuaca serta sistem keselamatan. Pada 25 September, anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono juga meminta KNKT dan PPNS memeriksa kemampuan daya apung dan stabilitas kapal dengan kondisi muatan yang sebenarnya.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya “Apakah KM Virgo memiliki izin?”, tetapi juga “Apa dasar faktual izin tersebut diterbitkan?”
Data yang penting untuk dibuka antara lain hasil pemeriksaan terakhir, dokumen kelaikan, status klasifikasi, data stabilitas, manifes, kondisi dan penempatan kendaraan, informasi cuaca yang tersedia sebelum keberangkatan, serta catatan pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SPB.
Apalagi, persoalan manifes sendiri sempat muncul dalam proses penanganan korban. KSOP Banjarmasin pada 25 September menjelaskan 22 korban selamat yang sempat tidak cocok dengan data manifes ternyata tercatat menggunakan nama panggilan saat keberangkatan dari Surabaya, sementara pendataan setelah kecelakaan menggunakan nama lengkap sesuai KTP. Setelah dicocokkan dengan KSOP Surabaya, mereka dipastikan merupakan penumpang kapal.
Di antara dua titik investigasi harus bekerja.
Bagi FrameDaily.id, pertanyaan paling penting dari kasus ini bukan mencari satu pihak untuk disalahkan sebelum seluruh bukti diperiksa. Yang perlu dibuka adalah rantai keputusan sebelum kapal berangkat: siapa memeriksa, apa yang diperiksa, dokumen apa yang menjadi dasar, siapa memberikan persetujuan, dan apakah kondisi aktual kapal serta muatannya sesuai dengan informasi yang digunakan saat izin diterbitkan.
Hasil pemeriksaan penyidik dan investigasi KNKT nantinya akan menjadi kunci untuk menentukan apakah terdapat persoalan pada proses kelaikan, pengawasan, pengambilan keputusan, atau faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Dengan korban yang masih terus ditemukan dan proses investigasi yang berjalan, pertanyaan tentang siapa yang memberi izin KM Virgo berlayar pada akhirnya harus diperluas menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat sistem pemeriksaan sebelum sebuah kapal penumpang dinyatakan boleh meninggalkan pelabuhan?
Follow akun Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta terverifikasi, dan konteks di balik setiap peristiwa.
Komentar