Kasus Hong Kah Ing dan PT TAS: Bukan Kriminalisasi, Melainkan Tanggung Jawab atas Tuduhan

Kasus Hong Kah Ing dan PT TAS menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap kehormatan dan nama baik.

Kasus Hong Kah Ing dan PT TAS: Bukan Kriminalisasi, Melainkan Tanggung Jawab atas Tuduhan
kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di era digital. Perkara yang melibatkan Hong Kah Ing dan PT Teknik Alum Service (PT TAS) menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik serta pertanggungjawaban atas setiap informasi yang disebarkan melalui media elektronik. Foto: Ilustrasi/Frame Daily.

Frame Daily, Palu - Kasus yang melibatkan Hong Kah Ing dan PT Teknik Alum Service (PT TAS) di Pengadilan Negeri Palu sering kali dipersepsikan sebagai konflik antara dua individu. Padahal, persoalan yang lebih besar dari perkara ini adalah bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara ketika nama baiknya dirugikan oleh suatu tuduhan yang belum tentu terbukti kebenarannya.

Hong Kah Ing bukan berada dalam posisi untuk mengkriminalisasi seseorang. Sebaliknya, melalui proses persidangan yang berjalan, muncul pertanyaan yang lebih penting: bagaimana jika perbuatan yang sama dilakukan kembali kepada orang lain di kemudian hari?

Apabila penyebaran tuduhan melalui media digital dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan tidak pernah dipertanggungjawabkan, maka bukan tidak mungkin kejadian serupa akan menimpa banyak orang lainnya. Hari ini yang menjadi sasaran adalah Hong Kah Ing. Besok bisa saja pengusaha lain, profesional lain, atau bahkan masyarakat biasa yang mengalami hal serupa.

Pintu Damai Pernah Dibuka

Dalam persidangan, terungkap bahwa Hong Kah Ing telah berupaya membuka jalan penyelesaian secara damai. Kesempatan tersebut diberikan tanpa syarat sebagai bentuk itikad baik untuk mengakhiri persoalan yang telah menimbulkan dampak terhadap dirinya, keluarga, dan lingkungan usaha yang berkaitan dengan PT TAS.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama yang diharapkan bukan sekadar membawa perkara ke ranah hukum, melainkan mencari penyelesaian yang dapat memulihkan keadaan.

Mengapa Perkara Tetap Berjalan?

Persoalan menjadi berbeda ketika kesempatan damai yang telah dibuka tidak menghasilkan titik temu. Dalam berbagai pemberitaan persidangan disebutkan bahwa Wahyudi Pranata tetap berpegang pada keyakinannya bahwa apa yang dilakukannya tidak merupakan suatu kesalahan.

Ketika masing-masing pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai suatu tindakan dan dampaknya, maka pengadilan menjadi ruang yang sah untuk menguji fakta, bukti, keterangan saksi, maupun pendapat para ahli secara objektif.

Pelajaran yang Lebih Besar dari Perkara Ini

Kasus Hong Kah Ing dan PT TAS pada akhirnya bukan hanya tentang satu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. Perkara ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Di era digital, satu voice note dapat tersebar dalam hitungan detik. Namun dampaknya dapat dirasakan bertahun-tahun oleh orang yang menjadi sasaran tuduhan, keluarganya, bahkan lingkungan usaha yang berkaitan dengannya.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Selain itu, Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal tertentu agar diketahui umum.

Karena itu, proses hukum yang berjalan tidak hanya menyangkut kepentingan satu pihak, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap informasi yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hukum hadir bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan yang sama ketika hak, kehormatan, dan nama baiknya diduga dirugikan.

Bila suatu tindakan yang berdampak pada nama baik orang lain dibiarkan tanpa pengujian hukum, maka risiko yang sama dapat kembali terjadi kepada siapa saja di masa depan. Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi penggunaannya tetap dibatasi oleh hak orang lain untuk memperoleh perlindungan atas kehormatan, martabat, dan reputasinya sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar