Jangan Langsung Berjalan, Pajak UMKM Perlu Transisi

Penerapan pajak UMKM melalui marketplace mulai Juli 2026 dinilai memerlukan masa transisi agar pelaku usaha siap secara administrasi dan perpajakan.

Jangan Langsung Berjalan, Pajak UMKM Perlu Transisi
Ilustrasi. Warga sedang berbelanja di marketplace. (ANTARA)

Frame Daily, Jakarta – Rencana penerapan pajak UMKM melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace mulai Juli 2026 dinilai belum layak diterapkan secara penuh tanpa masa transisi. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum memiliki kesiapan administrasi sehingga kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem perdagangan digital.

Peneliti Indef, Izzudin Al Farras Adha, mengatakan penerapan pajak UMKM melalui marketplace bukanlah kebijakan yang keliru. Persoalan utamanya terletak pada kesiapan pelaku usaha yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pembukuan usaha yang belum tertata dengan baik.

"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," kata Izzudin sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin (29/6/2026).

Rencana pajak UMKM tersebut akan mulai berlaku pada Juli 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui regulasi itu, penyelenggara marketplace atau PMSE ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan pajak UMKM tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien.

Pemerintah Siapkan Skema Pemungutan Melalui Marketplace

Izzudin menjelaskan mekanisme baru tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah pola pemungutan sehingga marketplace menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan pajak penghasilan para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema tersebut dinilai mampu menyederhanakan proses pembayaran pajak karena seluruh transaksi telah tercatat secara digital. Proses pelaporan juga diharapkan menjadi lebih praktis dibandingkan sistem sebelumnya yang mengandalkan pelaporan mandiri oleh wajib pajak.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 65 juta pelaku UMKM yang berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring percepatan transformasi digital.

Kondisi itu membuat implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan berdampak terhadap jutaan pedagang online di berbagai daerah. Oleh sebab itu, pemerintah dituntut memastikan seluruh mekanisme dapat dipahami sebelum aturan berlaku efektif.

Transisi Dinilai Penting Bagi Pelaku UMKM

Menurut Izzudin, tantangan terbesar bukan terletak pada besarnya pajak yang harus dibayarkan, melainkan kesiapan administrasi usaha. Banyak pelaku UMKM yang masih mencampurkan keuangan usaha dengan kebutuhan rumah tangga sehingga pencatatan transaksi belum memenuhi standar perpajakan.

"Kemampuannya masih sangat terbatas, yang dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha," ujarnya.

Apabila kebijakan diterapkan tanpa masa penyesuaian yang memadai, terdapat risiko sebagian pedagang memilih menghentikan aktivitas di marketplace. Mereka diperkirakan beralih ke penjualan melalui media sosial atau toko fisik yang tidak menerapkan mekanisme pemungutan serupa.

Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses digitalisasi UMKM yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong pemerintah. Marketplace selama ini menjadi salah satu sarana efektif untuk memperluas jangkauan pasar hingga lintas daerah.

Edukasi Menjadi Faktor Penentu Keberhasilan

Indef menilai pemerintah bersama penyelenggara marketplace perlu memperkuat edukasi kepada para pelaku UMKM sebelum kebijakan dijalankan secara penuh. Materi sosialisasi tidak hanya menjelaskan mekanisme pemungutan pajak, tetapi juga mencakup tata cara membuat pembukuan sederhana, kepemilikan NPWP, hingga proses pelaporan perpajakan.

Pendampingan yang berkelanjutan dinilai akan membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan tanpa menghambat aktivitas bisnis mereka. Langkah tersebut juga dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga tujuan pemerintah memperluas basis pajak dapat tercapai secara bertahap.

Pengamat ekonomi menilai masa transisi akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi, meningkatkan literasi perpajakan, serta memperkuat tata kelola keuangan. Dengan persiapan yang matang, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi semangat UMKM untuk berkembang di ekosistem digital.

Penerapan pajak melalui marketplace pada akhirnya tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga membangun budaya administrasi usaha yang lebih tertib. Keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, otoritas pajak, platform digital, dan jutaan pelaku UMKM yang menjadi bagian penting perekonomian nasional.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar