Frame Daily, Jakarta - Pemerintah mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar serta kandungan sebagaimana tercantum pada label produk. Temuan tersebut kini turut ditangani Satgas Pangan Polri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan temuan diperoleh setelah pemerintah memeriksa produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pertanian pada Selasa (15/9/2026), pengujian dilakukan melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah menyatakan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Amran mengatakan pemerintah telah mengambil langkah berupa perintah penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan terhadap pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Satgas Pangan Polri Lakukan Pendalaman
Temuan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Satgas Pangan Polri mulai memproses dan mendalami dugaan pelanggaran pada produk-produk tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembuktian akan dilakukan dengan melibatkan ahli dan pemeriksaan laboratorium.
Pendekatan ini penting karena status kasus masih berupa dugaan pelanggaran. Aparat masih harus menentukan konstruksi perkara, alat bukti, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur tindak pidana.
Salah satu aspek yang didalami adalah kesesuaian antara kandungan produk dan informasi pada kemasan. Satgas Pangan juga mendalami dugaan persoalan pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dicantumkan pada sejumlah produk.
Karena proses tersebut masih berjalan, temuan terhadap 25 merek tidak boleh diartikan bahwa seluruh produsen atau pihak di balik produk tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pemerintah Ungkap 25 Merek dengan Inisial
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, 25 merek yang masuk dalam temuan pemerintah disebut menggunakan inisial sebagai berikut:
WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Penyebutan daftar tersebut perlu ditempatkan dalam konteks merek yang diduga bermasalah berdasarkan temuan pemerintah, bukan daftar perusahaan yang telah dinyatakan bersalah secara hukum.
Kementan menyebut pengujian menemukan ketidaksesuaian antara kandungan sejumlah produk dan informasi yang tertera pada label.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi berbeda dari sekadar beras premium yang dijual dengan kualitas fisik tertentu.
Fortifikasi dilakukan dengan menambahkan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan gizi beras. Pemerintah menyebut produk tersebut memiliki peran khusus terutama dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan.
Kelompok yang disebut antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
Karena terdapat klaim kandungan gizi pada produk, kesesuaian antara apa yang tertulis pada kemasan dengan kandungan sebenarnya menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen.
Dugaan Kerugian Rp89 Triliun Masih Estimasi Pemerintah
Amran juga menyampaikan estimasi potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut mencapai Rp89 triliun. Namun angka ini harus ditempatkan secara hati-hati. Rp89 triliun merupakan estimasi yang disampaikan pemerintah, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan melalui audit final atau putusan pengadilan. Karena itu, angka tersebut tidak tepat ditulis sebagai kerugian negara atau kerugian konsumen yang sudah terbukti secara hukum.
Pemerintah juga menyoroti disparitas harga sejumlah produk. Dalam temuan yang disampaikan Amran, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57 ribu per kilogram, sementara pemerintah membandingkannya dengan harga dasar sekitar Rp13 ribu–Rp13.500 per kilogram.
Satgas Pangan kini akan melanjutkan pendalaman dengan pembuktian ilmiah. Proses tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah ketidaksesuaian yang ditemukan masuk ke ranah pelanggaran administratif, perlindungan konsumen, atau memenuhi unsur tindak pidana.
Bagi masyarakat, temuan ini juga menjadi pengingat untuk memperhatikan informasi pada kemasan, izin edar, komposisi serta klaim kandungan gizi ketika membeli produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.
Komentar