Febrie Adriansyah: Di Gedung Bundar, Penahanan Tak Dilakukan Sebelum Bukti Lengkap

Usai ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah menilai proses penahanannya terlalu dini. Ia menyebut di Gedung Bundar, penahanan baru dilakukan setelah alat bukti dinilai lengkap.

Febrie Adriansyah: Di Gedung Bundar, Penahanan Tak Dilakukan Sebelum Bukti Lengkap
Febrie Adriansyah Saat keluar dari gedung Kejagung (Foto: Frame Daily/Senida)

Frame Daily, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penahanan terhadap dirinya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Febrie, alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih memerlukan pendalaman sebelum dijadikan dasar untuk menetapkan penahanan. Ia menilai mekanisme yang dijalaninya berbeda dengan praktik yang selama ini diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Febrie Bandingkan Proses dengan Praktik di Gedung Bundar

Usai diperiksa, Febrie mengaku telah berdiskusi dengan penyidik mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Namun, ia berpandangan proses penahanan dilakukan sebelum seluruh alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh.

"Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Ia kemudian membandingkan proses yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

Menghormati Keputusan Penyidik

Meski mempertanyakan proses hukum yang dijalaninya, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan penyidik untuk melakukan penahanan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Febrie juga menyampaikan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.

Pernyataan Febrie Adriansyah menjadi bagian dari respons tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, penilaian mengenai kecukupan alat bukti, keabsahan penetapan tersangka, maupun keputusan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang akan diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar