Frame Daily,Jakarta - Penunjukan anak pejabat negara ke dalam jabatan strategis di lingkungan kementerian selalu menjadi perhatian publik. Bukan karena hubungan keluarga otomatis merupakan pelanggaran, melainkan karena jabatan publik harus dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam dokumen Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah yang beredar, terdapat nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz sebagai Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah. Keduanya diketahui merupakan anak Menteri Haji dan Umrah.
Posisi tersebut bukan sekadar jabatan administratif biasa. Sebagai tenaga ahli menteri, mereka disebut memperoleh berbagai fasilitas negara berupa gaji sekitar Rp17.500.000 per bulan, mobil dinas, fasilitas BBM dan sopir, dana operasional, serta berbagai tunjangan lainnya yang bersumber dari anggaran negara.
Secara hukum memang tidak ada aturan yang secara otomatis melarang anak pejabat menjadi tenaga ahli. Namun Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan secara jelas menyebut hubungan keluarga sebagai salah satu sumber potensi konflik kepentingan yang harus dikelola secara khusus. Hubungan orang tua dan anak termasuk kategori yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal boleh atau tidak, melainkan apakah proses pengangkatan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh jabatan orang tua mereka. Publik berhak mengetahui apakah terdapat mekanisme seleksi yang terbuka, siapa yang mengusulkan nama-nama tersebut, apakah Menteri Haji dan Umrah terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta apakah telah dilakukan deklarasi konflik kepentingan sebagaimana diamanatkan regulasi.
Sorotan paling besar mengarah kepada Barbarossa Muhammad Farros. Selain memperoleh posisi sebagai tenaga ahli beserta berbagai fasilitas negara yang melekat pada jabatan tersebut, ia juga diketahui mengikuti Diklat PPIH Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Dalam waktu yang relatif berdekatan, Barbarossa mendapatkan posisi sebagai tenaga ahli kementerian sekaligus terlibat dalam proses penyiapan petugas haji. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme, dasar penilaian, dan kompetensi yang digunakan dalam setiap penunjukan tersebut.
Publik berhak mengetahui apa kompetensi khusus yang dimiliki Barbarossa hingga dipercaya menjadi tenaga ahli kementerian. Apa pengalaman profesional yang dimiliki di bidang penyelenggaraan haji. Apa kontribusi yang menjadi dasar penunjukannya. Bagaimana proses seleksi yang dijalani. Apakah mekanismenya sama dengan peserta lain atau terdapat perlakuan yang berbeda.
Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan jabatan dan anggaran negara. Terlebih Kementerian Haji dan Umrah selama ini menegaskan bahwa proses seleksi petugas haji dilakukan secara profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada peserta mana pun.
Dari sisi regulasi, pemerintah memang dapat berargumen bahwa tidak ada larangan bagi anak pejabat untuk menduduki jabatan tertentu. Namun regulasi konflik kepentingan justru dibuat untuk memastikan bahwa hubungan keluarga tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
Dari sisi kompetensi, kementerian seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, rekam jejak profesional, serta keahlian yang menjadi dasar penunjukan. Transparansi mengenai aspek ini penting untuk menunjukkan bahwa jabatan tersebut diberikan berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan dengan kekuasaan.
Dari sisi transparansi, publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa semua proses telah sesuai prosedur. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai dasar pengangkatan, mekanisme seleksi, hasil penilaian, pengelolaan konflik kepentingan, serta alasan yang mendasari penunjukan dalam berbagai posisi strategis di lingkungan kementerian.
Kasus ini bukan semata tentang boleh atau tidaknya anak menteri bekerja di lingkungan pemerintahan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana jabatan publik yang dibiayai uang rakyat diberikan, serta apakah prosesnya benar-benar memenuhi prinsip meritokrasi yang selama ini dikampanyekan pemerintah.
Ketika dua anak menteri menempati posisi strategis sebagai tenaga ahli dengan fasilitas negara yang tidak sedikit, sementara salah satunya juga terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, maka tuntutan transparansi menjadi jauh lebih tinggi dibanding pengangkatan pejabat biasa. Semakin dekat seseorang dengan lingkaran kekuasaan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuktikan bahwa setiap jabatan yang diberikan benar-benar lahir dari kompetensi, bukan karena hubungan keluarga. Tanpa keterbukaan tersebut, ruang publik akan terus mempertanyakan apakah yang sedang dipraktikkan adalah meritokrasi atau justru privilese kekuasaan.
Komentar