DPR: Uang Muka Biaya Haji Harus Dapat Persetujuan DPR

Komisi VIII DPR RI mengingatkan pengajuan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 wajib mendapat persetujuan DPR. Penegasan itu disampaikan saat membahas usulan transfer biaya layanan haji di Arab Saudi.

DPR: Uang Muka Biaya Haji Harus Dapat Persetujuan DPR
Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama yang membahas usulan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M. (Frame Daily

Frame Daily, Jakarta - Pengajuan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi wajib lebih dahulu mendapat persetujuan DPR RI. Penegasan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR saat membahas usulan transfer biaya layanan haji kepada penyedia layanan di Arab Saudi.

Dalam rapat tersebut, dibahas permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan lain dengan estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau setara sekitar Rp4 triliun.

DPR Ingatkan Mekanisme Sesuai Undang-Undang

Anggota Komisi VIII DPR menegaskan bahwa mekanisme pengajuan uang muka tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan pemerintah setelah memperoleh persetujuan DPR RI.

“Undang-undangnya jelas. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 11 dan PP Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21 mengatur bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan pemerintah setelah memperoleh persetujuan DPR RI,” ujar anggota Komisi VIII DPR dalam rapat.

Ia menambahkan, karena uang muka atau down payment (DP) merupakan bagian dari komponen BPIH, maka pengajuannya juga harus melalui mekanisme yang sama.

“Artinya bapak-bapak harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari DPR. Karena DP itu bagian dari BPIH, maka harus mendapat persetujuan dari kami. Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.

Usulan Transfer Capai Sekitar Rp4 Triliun

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengajukan permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan lainnya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Nilai usulan mencapai 858.743.189,64 riyal Saudi atau sekitar Rp4,007 triliun, sesuai kurs yang digunakan dalam dokumen rapat.

Komisi VIII DPR menegaskan seluruh proses pengajuan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Undang-undangnya jelas, PP-nya juga jelas. Maka kita harus mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam undang-undang,” tegasnya.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar