Frame Daily, Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat regulasi perlindungan bagi pelaku UMKM di ekosistem perdagangan digital. Permintaan itu disampaikan menyusul kasus pembekuan saldo secara sepihak terhadap sejumlah seller di platform TikTok Shop yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diakusi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi. Anggota komisi VII, Novita Hardini mengutarakan bahwa dana hasil penjualan itu adalah sumber utama perputaran modal pelaku UMKM, sehingga penahanan saldo tidak hanya berdampak pada aktivitas bisnis, tetapi juga terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku usaha.
Perlindungan UMKM Dinilai Belum Optimal
Novita menilai kasus pembekuan saldo menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pelaku UMKM di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital. Kondisi ini menjadi perhatian karena semakin banyak pelaku usaha yang mengandalkan platform digital sebagai saluran utama penjualan produk.
Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan ekosistem digital memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil bagi pelaku usaha. Menurutnya, transformasi digital seharusnya memperluas peluang UMKM berkembang, bukan justru menambah risiko usaha akibat lemahnya mekanisme perlindungan.
"Negara harus kembali berdaulat atas produk-produknya sendiri. Jangan sampai UMKM Indonesia bukan hanya kalah bersaing dengan sesama pelaku usaha, tapi juga kalah sistem digital yang seharusnya melindungi mereka," kata Novita. Dikutip dari ANTARA
Soroti Persaingan Produk Lokal dan Impor
Selain menyinggung pembekuan saldo, Novita juga menyoroti persaingan produk lokal dengan barang impor di platform digital. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar pelaku UMKM dalam negeri tetap memiliki ruang yang kompetitif di pasar digital.
Menurutnya, platform digital semestinya menjadi etalase bagi produk-produk lokal, bukan justru didominasi barang impor berharga murah yang berpotensi menekan daya saing UMKM Indonesia.
Usulkan Dana Jaminan Seller
Sebagai solusi, Novita mengusulkan agar setiap platform perdagangan digital diwajibkan memiliki dana cadangan (escrow fund) atau dana jaminan yang berada di bawah pengawasan otoritas negara.
Skema tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap dana milik seller apabila terjadi gangguan sistem maupun sengketa yang berujung pada pembekuan saldo. Dengan demikian, pelaku usaha tetap memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah memperkuat regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap ekosistem perdagangan digital. Langkah tersebut dinilai penting agar transformasi digital benar-benar menjadi penggerak pertumbuhan UMKM nasional.
Melalui penguatan regulasi dan pengawasan, diharapkan pelaku UMKM memperoleh perlindungan yang lebih baik sehingga mampu bersaing secara sehat di tengah perkembangan perdagangan digital yang semakin pesat.
Komentar