JAKARTA, Frame Daily – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026. Dewan Pers menilai peristiwa tersebut mencederai hubungan profesional dan rasa saling menghormati antara profesi advokat dan profesi wartawan.
"Hari ini Dewan Pers merasa perlu menyampaikan pernyataan resmi terkait suatu peristiwa yang mencederai hubungan profesional dan rasa saling menghormati antara profesi advokat dan profesi wartawan, khususnya terkait tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resminya.
Bermula dari Pertanyaan Wartawan
Dalam kronologi yang disampaikan Dewan Pers, peristiwa terjadi ketika Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang saat itu berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.
Merespons pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab:
"Menurut Anda bagaimana? Punya otak nggak sih?"
Ucapan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kritik dari kalangan insan pers serta organisasi profesi wartawan.

Tiga Sikap Resmi Dewan Pers
Menanggapi insiden tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga poin sikap resmi.
Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris Hutapea yang menjawab pertanyaan wartawan dengan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan.
"Dewan Pers menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjawab pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan."
Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Meminta semua pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya."
Ketiga, Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas bertanya, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."
Penegasan Fungsi Pers
Dalam pernyataannya, Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa pers nasional memiliki fungsi penting sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, pers menjalankan peran memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
Selain itu, pers juga menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Wartawan Diingatkan Tetap Menjunjung Etika
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
"Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan agar senantiasa menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," kata Komaruddin Hidayat.
Menjaga Hubungan Profesional
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara seluruh profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan penyampaian informasi kepada publik.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati proses jurnalistik, termasuk ketika wartawan mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, maupun melakukan konfirmasi kepada narasumber.

Komentar