Frame Daily, Bandung - Polda Jabar tengah menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan penculikan yang dialami seorang perempuan berinisial YTT (29) di Kabupaten Bandung. Korban dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial TH selama kurang lebih tiga tahun.
Kasus penyekapan dan penculikan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Jabar oleh kakak korban pada 12 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Menurut keterangan Polda Jabar, korban diduga mengalami tindak kekerasan berulang selama rentang waktu menghilangnya dari lingkungan keluarga. Dugaan penyekapan dan penculikan tersebut menjadi perhatian penyidik mengingat kondisi fisik korban yang ditemukan mengalami luka serius.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan mulai mengumpulkan keterangan serta bukti terkait peristiwa tersebut.
“Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu (17/6).
Polda Jabar juga mendalami hubungan antara korban dan terlapor untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyekapan dan penculikan yang menyebabkan korban menderita luka berat serta kerugian materiil.
Kronologi Kasus Terungkap dari Pesan WhatsApp
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut menginformasikan bahwa YTT berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga segera mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Setibanya di lokasi, keluarga menemukan YTT dalam kondisi yang memprihatinkan dan memerlukan penanganan medis.
Hendra menjelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka berat pada beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi selama korban menghilang.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.
Keterangan awal yang diperoleh penyidik menunjukkan korban diduga mengalami kekerasan dalam jangka waktu yang cukup lama. Polisi kini berupaya mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Korban Hilang Tiga Tahun Tanpa Kabar
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jabar, korban sebelumnya tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, keluarga tidak memperoleh kabar maupun informasi mengenai lokasi YTT.
Kondisi itu membuat keluarga kesulitan melacak keberadaan korban hingga akhirnya mendapat informasi dari pihak yang tidak dikenal mengenai keberadaannya di rumah sakit.
“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” kata Hendra.
Penyidik mendalami seluruh aktivitas korban sebelum dinyatakan hilang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan penyekapan dan penculikan yang kini tengah diselidiki.
Kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya saksi yang mengetahui keberadaan korban selama tiga tahun terakhir. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, aparat berupaya memastikan kronologi kejadian berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Pendekatan tersebut diperlukan agar seluruh fakta yang terungkap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dugaan Penganiayaan Berulang dan Kerugian Materiil
Menurut hasil pendalaman awal, korban diduga mengalami penganiayaan berulang selama masa menghilangnya dari keluarga. Bentuk kekerasan yang diselidiki meliputi pemukulan menggunakan tangan hingga penggunaan benda tertentu yang menyebabkan luka serius.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujar Hendra.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam waktu lama. Polisi juga mendalami dugaan hilangnya sejumlah barang milik korban.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp52 juta. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
Tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh informasi medis yang dibutuhkan dalam proses hukum. Dokumen kesehatan korban menjadi salah satu bukti penting untuk menggambarkan tingkat keparahan luka yang dialami.
Kondisi Korban Jadi Fokus Penanganan
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah gangguan fisik yang cukup serius. Kondisi kesehatan YTT saat ditemukan menunjukkan adanya dampak berat yang memerlukan perawatan intensif.
“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.
Temuan tersebut memperkuat urgensi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Di samping proses penyelidikan, pemulihan kondisi korban juga menjadi perhatian keluarga dan tenaga medis yang menangani perawatan.
Hingga Rabu (17/6), Polda Jabar masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyekapan, penculikan, dan penganiayaan yang dialami YTT. Polisi juga melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Perkembangan terakhir yang telah dikonfirmasi adalah laporan resmi keluarga korban telah diterima oleh Polda Jabar dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus tersebut.
Komentar