VOICE NOTE BISA DIPUTAR ULANG, NAMA BAIK SULIT DIPULIHKAN

Sidang dugaan pencemaran nama baik di PN Palu menyoroti voice note WhatsApp sebagai alat bukti elektronik. Ahli ITE menjelaskan kedudukan hukumnya dalam persidangan.

VOICE NOTE BISA DIPUTAR ULANG, NAMA BAIK SULIT DIPULIHKAN
Foto ilustrasi : framedaily.id

Frame Daily, PALU - Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan Hong Kah Ing dan PT Teknik Alum Service/TAS di PN Palu menjadi pengingat bahwa pesan suara di WhatsApp dapat memiliki dampak panjang.

Dalam sidang pertama pada 29 April 2026, Hong Kah Ing hadir sebagai saksi korban. Ia menyampaikan bahwa voice note yang berisi tuduhan pemalsuan akta jual beli saham disebut telah menyebar ke berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, rekan kerja, hingga komunitas tempat ia beraktivitas.

Hal itu berdampak tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga menyentuh nama baik, tekanan terhadap keluarga, serta kepercayaan dalam aktivitas usaha yang berkaitan dengan PT TAS.

Pada sidang berikutnya, ahli ITE menjelaskan bahwa pesan WhatsApp dan voice note dapat masuk sebagai informasi elektronik dan dokumen elektronik apabila dikirim, diterima, tersimpan, serta dapat ditampilkan kembali dalam proses hukum.

Sementara dalam sidang saksi fakta, keterangan yang disampaikan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menilai apakah tuduhan dalam voice note tersebut memiliki dasar yang benar atau tidak.

Menurut pandangan pakar hukum, dalam perkara reputasi, kerugian tidak selalu bersifat materiil, Ada kerugian sosial, psikologis, hubungan keluarga, relasi kerja, hingga kepercayaan bisnis yang juga perlu diperhatikan.

Voice note memang bisa diputar ulang kapan saja, Namun nama baik yang sudah terganggu tidak selalu mudah dipulihkan. Cek fakta terlebih dahulu, Jangan asal menyebar dan Jaga nama baik di ruang digital.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Informasi yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan, termasuk voice note, dapat menjadi bagian dari alat bukti apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya serta mengedepankan etika dalam berkomunikasi di ruang digital guna menghindari potensi sengketa hukum maupun kerugian terhadap reputasi seseorang.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar