Oleh: Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm
Frame Daily, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam hubungan hukum antara operator seluler dan konsumen. MK menilai kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan tetap harus memperoleh perlindungan sebagai manfaat yang menjadi hak pengguna.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi dan dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif.
Pemerintah Terbitkan SE Perlindungan Sisa Kuota
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Pelindungan Sisa Kuota Pelanggan Layanan Seluler pada 28 Agustus 2026.
Kebijakan ini diterbitkan setelah pemerintah menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai kuota yang hangus. Kemkomdigi menyatakan masih terdapat operator yang belum sepenuhnya memenuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
SE tersebut mengatur agar operator tidak menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
Bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Putusan MK Bersifat Mengikat
Dari perspektif hukum, Putusan MK memiliki kedudukan yang berbeda dengan surat edaran kementerian. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Karena itu, putusan tersebut bukan sekadar rekomendasi kebijakan yang dapat dipilih untuk dilaksanakan atau tidak. Amar Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
SE Menkomdigi kemudian berfungsi sebagai instrumen administratif untuk memperjelas pelaksanaan, informasi kepada pelanggan, pemantauan, dan pelaporan kepatuhan operator.
Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, persoalan utamanya bukan sekadar apakah operator boleh menetapkan masa berlaku paket. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah manfaat yang sudah dibayar konsumen dapat hilang sepihak ketika masa aktif berakhir.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan kompensasi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Dengan demikian, ketika konsumen membeli paket internet dengan volume kuota tertentu, keberadaan sisa kuota memiliki nilai ekonomi. Penghapusan sisa kuota tanpa mekanisme perlindungan yang sesuai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi pemenuhan hak konsumen.
Operator tetap dapat menentukan desain layanan dan masa berlaku paket. Akan tetapi, mekanisme tersebut harus memperhatikan kewajiban hukum untuk memberikan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota.
Potensi Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Hubungan pelanggan dengan operator pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual. Ketentuan layanan harus dibaca bersama dengan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku.
Apabila operator tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya diberikan kepada konsumen, terdapat kemungkinan munculnya persoalan wanprestasi sebagaimana prinsip dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Konsumen perlu membuktikan adanya hubungan hukum, kewajiban operator, pelanggaran, kerugian, serta hubungan sebab-akibat.
Dalam kondisi tertentu, konsumen juga dapat mempertimbangkan dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila tindakan yang dilakukan dinilai melanggar kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian.
Meski demikian, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki dasar serta unsur yang berbeda. Dasar gugatan harus ditentukan berdasarkan fakta dan hubungan hukum masing-masing kasus.
Pelanggaran Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
Hal penting lainnya adalah membedakan persoalan administratif dan perdata dengan tindak pidana.
Tidak setiap ketidakpatuhan operator terhadap putusan MK atau SE Menkomdigi secara otomatis merupakan tindak pidana. Asas legalitas dalam hukum pidana mensyaratkan adanya ketentuan pidana yang mengatur perbuatan tersebut.
Potensi pidana baru dapat dipertimbangkan apabila terdapat fakta yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Misalnya, apabila sejak awal terdapat rangkaian kebohongan atau informasi menyesatkan yang memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Karena itu, penghapusan sisa kuota semata-mata tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur deliknya.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Konsumen yang mengalami persoalan sisa kuota sebaiknya menyimpan bukti pembelian paket, jumlah kuota, masa berlaku, tangkapan layar sisa kuota, serta bukti bahwa kuota tersebut dihapus atau tidak dapat digunakan.
Pengaduan dapat terlebih dahulu disampaikan kepada operator dengan meminta pemulihan kuota, perpanjangan, kompensasi, atau mekanisme perlindungan lain yang tersedia.
Apabila tidak memperoleh penyelesaian, konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Kemkomdigi, penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau gugatan perdata apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, laporan pidana baru relevan apabila ditemukan bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana tertentu.
28 September 2026 Bukan Batas Perlindungan Konsumen
Tenggat 28 September 2026 perlu dipahami secara tepat. Tenggat tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaporan pemenuhan ketentuan kepada Kemkomdigi, bukan berarti perlindungan terhadap konsumen baru berlaku setelah tanggal tersebut.
Putusan MK telah diucapkan pada 23 Juli 2026 dan SE Menkomdigi diterbitkan sebagai tindak lanjut untuk memastikan pelaksanaannya.
Dengan demikian, operator perlu memastikan sistem dan model layanan yang diterapkan telah memberikan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Apabila terjadi ketidakpatuhan, konsekuensinya perlu dilihat berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengawasan dan sanksi administratif serta tuntutan perdata.
Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menempatkan sisa kuota internet sebagai manfaat layanan yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Operator tetap memiliki ruang untuk merancang model bisnis, tetapi konsumen harus memperoleh pilihan layanan yang menjamin manfaat kuota yang telah dibayarkan tidak hilang secara sepihak.
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini hukum SAP Law Firm yang disusun berdasarkan kerangka hukum dan informasi resmi yang tersedia terkait Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 serta SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Untuk publikasi setelah 28 September 2026, disarankan dilakukan pembaruan terhadap peraturan pelaksana, kebijakan pengawasan, serta perkembangan implementasi operator agar uraian mengenai kepatuhan dan sanksi tetap akurat.
Komentar