Frame Daily, Sidoarjo – Modus peredaran uang palsu (upal) secara daring melalui jejaring media sosial Facebook berhasil dibongkar jajaran kepolisian. Tim gabungan Polsek Taman dan Polresta Sidoarjo menggulung tiga anggota sindikat pembuat sekaligus pengedar upal lintas provinsi hingga ke pabrik pembuatannya di Karanganyar, Jawa Tengah.
Tiga tersangka yang diringkus yakni MS (38), warga Pakis Surabaya selaku pengedar; serta ES (35) dan DB (32) asal Karanganyar dan Sidoarjo yang berperan sebagai produsen pencetak upal.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Zainur Rofiq, mengungkapkan bahwa terungkapnya jaringan ini berawal dari kejelian pemilik Toko Hj. Ari Jaya di Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang mencurigai ulah tersangka MS.
Aksi Kedua Pengedar Tertangkap Tangan
AKBP Zainur Rofiq membeberkan, sebelum ditangkap pada Minggu (2/8/2026), tersangka MS rupanya sudah pernah sukses membelanjakan upal di toko sembako tersebut.
"Saudara MS sebelumnya membeli rokok sebesar Rp700.000 dengan uang palsu pecahan Rp50.000. Kemudian saudara MS pada hari Minggu tanggal 2 Agustus kembali belanja di toko yang sama sekira pukul 10.00 WIB dengan membeli berbagai jenis bahan sembako dengan nilai total belanja Rp1.554.500 dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000," terang Zainur Rofiq.
Kecurigaan pemilik toko sejak transaksi pertama berbuah manis. Saat MS kembali berbelanja untuk kedua kalinya, pemilik toko langsung bertindak cepat.
"Karena pemilik Toko Hj. Ari Jaya sebelumnya sudah ada kecurigaan terhadap saudara MS pada saat melakukan pembelian yang pertama kali, kemudian selanjutnya pada saat MS melakukan pembelian yang kedua, pemilik toko mengamankan saudara MS dan menghubungi kawan-kawan piket Reskrim," jelas Zainur Rofiq.
Beli Upal Lewat Facebook, Hingga Jawa Tengah
Dari hasil interogasi mendalam, MS mengaku membeli bendel upal tersebut secara daring dari akun Facebook bernama Misali Lili. MS menukarkan uang asli senilai Rp500.000 untuk mendapatkan upal pecahan sebesaar Rp2.500.000. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo dengan melakukan perburuan hingga ke wilayah Jawa Tengah pada Selasa (4/8/2026) malam.
Setelah mencegat kurir pengirim barang di Sukoharjo dan menginterogasi penerima dana transferan, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka ES dan DB di Kebakkramat, Karanganyar, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Bongkar Industri Rumahan dan Puluhan Juta Upal
Di lokasi penggerebekan Karanganyar, petugas mendapati industri rumahan (home industry) pencetakan upal yang dilengkapi berbagai peralatan canggih. Polisi mengamankan barang bukti berupa: Uang Palsu: Upal siap edar senilai Rp61.900.000 dan 60 lembar pecahan Rp50.000 emisi 2016.
Peralatan Produksi: 3 unit printer Canon, 14 alat pres, pemancar UV, kaca pemotong, dan setrika pemanas kertas.
- Bahan Baku: Kertas roti khusus, 60 glue stick, 12 pisau kater, lembaran hologram, 17 botol cat semprot pilox, dan 6 spidol metallic color.
- Barang Bukti Lain: 5 unit smartphone serta bukti resi pengiriman ekspedisi J&T.
Para tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Taman dan dijerat Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Komentar