Frame Daily, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 3,4 juta lebih keping meterai ilegal disita.
Selain meterai palsu yang siap diedarkan, aparat turut mengamankan satu set mesin produksi dan tiga gulung bahan baku. Barang bukti tersebut dinilai masih memiliki kapasitas produksi dalam jumlah sangat besar.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, hasil investigasi menunjukkan bahan baku yang disita diperkirakan masih dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp1 Triliun
Besarnya kapasitas produksi membuat kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
Bimo menyebut, jika kegiatan produksi dan peredaran meterai palsu tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengungkapan jaringan yang melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari produksi hingga penjualan.
Dalam penyelidikan, aparat juga mendapatkan informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai palsu telah terjual. Nilai nominal dari meterai yang beredar tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.
Mesin Mampu Produksi 900 Ribu Keping
Tidak hanya menyita meterai siap edar, aparat menemukan mesin yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi.
Bimo menjelaskan, mesin tersebut diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping meterai dalam waktu 10 hari.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar,” ujar Bimo.
Dengan kapasitas tersebut, jaringan ini dinilai memiliki kemampuan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai palsu dalam jumlah besar apabila tidak dihentikan.
Polisi dan DJP juga mendalami pola produksi yang dilakukan jaringan tersebut. Selain membuat meterai dari bahan baku, pelaku disebut menggunakan meterai bekas yang diproses kembali agar dapat dijual sebagai meterai baru.
Beroperasi di Lima Wilayah
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi di sejumlah wilayah. Penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Dekananto.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga mengungkap jaringan yang menjalankan fungsi berbeda dalam proses produksi dan distribusi meterai ilegal.
16 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pihak yang berperan sebagai produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual.
Para tersangka yakni B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Berdasarkan hasil penyidikan, B berperan sebagai produsen, RC sebagai distributor, M sebagai kurir, sedangkan TA dan RTP bertugas melakukan pendaurulangan meterai. Sebelas tersangka lainnya berperan sebagai penjual.
Polisi masih mendalami keseluruhan jaringan tersebut, termasuk alur produksi dan distribusi meterai palsu yang telah beredar di masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus memutus rantai produksi dan penjualan meterai ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya bersama DJP Kementerian Keuangan untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Komentar