Frame Daily - Jakarta, Menjaga kenyamanan ruang publik, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penataan terhadap pedagang sepeda keliling di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat, Minggu pagi (24/5/2026). Langkah ini diambil agar fungsi jalur olahraga tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pejalan kaki dan pesepeda terpenuhi dengan baik selama koridor bebas kendaraan berlangsung.
Alasan Penataan di Zona Merah Bundaran HI
Kawasan Bundaran HI hingga jalur sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin ditetapkan sebagai Zona Merah selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan ini melarang keras adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang keliling di sepanjang jalur utama tersebut.
Petugas yang berjaga di lapangan mengarahkan pedagang sepeda yang menggunakan badan jalan untuk bergeser ke lokasi lain. Penataan ini dilakukan secara langsung guna menghindari penumpukan massa yang berpotensi mengganggu laju warga yang sedang berolahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membatasi ruang bagi para pelaku UMKM untuk mencari rezeki. Wadah berniaga telah dialihkan ke Zona Hijau yang memanfaatkan jalan-jalan penghubung di sekitar area utama CFD.
Mewujudkan Fasilitas Publik yang Tertib dan Bersih
Langkah penataan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara pemanfaatan ruang olahraga dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pembagian zona merah dan zona hijau menjadi jalan tengah agar kenyamanan, kebersihan, serta keamanan ibu kota tetap terjaga.
Pihak berwenang mengimbau seluruh pelaku usaha keliling untuk selalu mematuhi koridor regulasi yang ada demi ketertiban bersama di ruang publik.
Komentar