Saksi Ahli dalam Hukum Acara Pidana: Alat Bukti Penting, tetapi Tidak Mengikat Hakim

Keterangan saksi ahli merupakan alat bukti penting dalam hukum acara pidana yang membantu hakim memahami aspek teknis suatu perkara, namun tidak mengikat karena putusan tetap didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan keyakinan hakim.

Saksi Ahli dalam Hukum Acara Pidana: Alat Bukti Penting, tetapi Tidak Mengikat Hakim
Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H.,M.H.

PERKEMBANGAN kejahatan yang semakin kompleks, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, siber, kesehatan, lingkungan hidup, perpajakan, hingga transaksi elektronik, telah menjadikan saksi ahli sebagai salah satu elemen penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Dalam banyak perkara, hakim tidak cukup hanya mendengar keterangan saksi fakta, tetapi juga memerlukan penjelasan ilmiah untuk memahami fakta-fakta yang memerlukan pengetahuan khusus. Kehadiran ahli pada akhirnya menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan proses penegakan hukum guna mencapai kebenaran materiil (material truth) yang menjadi tujuan utama hukum acara pidana.

Secara normatif, kedudukan keterangan ahli diatur secara tegas dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menempatkannya sebagai salah satu alat bukti yang sah bersama dengan keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Selanjutnya, Pasal 1 angka 51 huruf a dan huruf b, KUHAP mendefinisikan ahli adalah seseorang yang memiliki :
a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/ atau
b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
Dan keterangan ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus mengenai hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana. Adapun Pasal 238 KUHAP menegaskan bahwa keterangan ahli adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengeni apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa nilai pembuktian sebagai keterangan ahli lahir ketika pendapat tersebut disampaikan dan diuji secara langsung di hadapan majelis hakim melalui mekanisme persidangan yang terbuka dan kontradiktif.
Peran ahli bahkan dimulai sejak tahap penyelidikan. Pasal 38 ayat 1 KUHAP memberi kewenangan kepada penyidik untuk meminta pendapat orang yang memiliki keahlian khusus apabila diperlukan guna memperjelas suatu perkara.

Walaupun sama-sama merupakan alat bukti yang sah, keterangan ahli berbeda secara mendasar dengan keterangan saksi fakta. Berdasarkan Pasal 1 angka 47 KUHAP, saksi memberikan keterangan mengenai apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri. Sebaliknya, ahli tidak menerangkan fakta yang dialaminya, melainkan menjelaskan fakta melalui pendekatan ilmiah berdasarkan kompetensi dan keahlian yang dimilikinya. Dengan kata lain, saksi membuktikan peristiwa, sedangkan ahli menjelaskan makna dan aspek teknis dari peristiwa tersebut.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa ahli bukanlah alat pembuktian mengenai fakta, melainkan alat bantu bagi hakim untuk memahami fakta yang memerlukan pengetahuan khusus. Andi Hamzah juga menegaskan bahwa ahli tidak boleh memberikan pendapat mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa karena hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Sementara itu, Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa fungsi ahli adalah memberikan penjelasan ilmiah sehingga hakim dapat menilai fakta secara tepat, bukan menggantikan fungsi hakim dalam mengambil keputusan. Adapun Adami Chazawi berpendapat bahwa kekuatan pembuktian keterangan ahli bersifat bebas (vrije bewijskracht), sehingga hakim berwenang menerima, menilai, atau bahkan mengesampingkannya sepanjang disertai pertimbangan hukum yang rasional.

Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari sistem pembuktian yang dianut Indonesia, yaitu negatief wettelijk bewijsstelsel sebagaimana tercermin dalam Pasal 235 KUHAP. Pasal tersebut menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dari alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah pelakunya. Dengan demikian, tidak ada satu pun alat bukti, termasuk keterangan ahli, yang mempunyai kekuatan mengikat secara mutlak terhadap hakim.

Prinsip kebebasan hakim dalam menilai alat bukti juga sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas atau kurang lengkap. Ketentuan tersebut mempertegas bahwa hakim adalah pihak yang bertanggung jawab membentuk keyakinannya berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Dalam praktik, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa penilaian terhadap bobot keterangan ahli merupakan ranah judex facti, yaitu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan banding. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada prinsipnya tidak menilai ulang fakta atau kekuatan pembuktian, kecuali terdapat kekeliruan penerapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa apakah pendapat seorang ahli akan diterima atau dikesampingkan sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim terhadap keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Mahkamah Konstitusi juga beberapa kali menegaskan pentingnya keterangan ahli dalam proses peradilan, terutama dalam perkara pengujian undang-undang. Namun, Mahkamah menempatkan keterangan ahli sebagai instrumen akademik untuk membantu hakim memahami persoalan hukum dan fakta, bukan sebagai alat yang mengikat hakim dalam mengambil putusan. Pendekatan tersebut konsisten dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam praktik persidangan tidak jarang muncul fenomena battle of experts, yaitu ketika penuntut umum dan terdakwa menghadirkan ahli dengan pendapat yang saling bertentangan. Kondisi demikian tidak berarti salah satu pendapat otomatis harus diikuti. Hakim justru berkewajiban menilai kredibilitas ahli, kesesuaian bidang keahlian, metode ilmiah yang digunakan, konsistensi argumentasi, relevansinya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip free evaluation of evidence, yakni kebebasan hakim dalam menilai kualitas pembuktian setiap alat bukti secara objektif dan rasional.
Atas dasar itu, hakim dapat mengesampingkan pendapat ahli apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya karena pendapat tersebut bertentangan dengan fakta persidangan, menggunakan metode yang tidak dapat diuji secara ilmiah, diberikan di luar bidang kompetensinya, bersifat spekulatif, atau memasuki wilayah penilaian hukum dengan menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana merupakan kewenangan eksklusif hakim dan tidak dapat didelegasikan kepada seorang ahli.

Perlu pula dibedakan secara tegas antara saksi ahli dan saksi korban. Saksi korban merupakan saksi fakta yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang dialaminya sendiri sehingga keterangannya digunakan untuk membuktikan fakta kejadian. Sebaliknya, ahli tidak harus mengetahui langsung peristiwa pidana tersebut, melainkan menjelaskan aspek teknis atau ilmiah yang berkaitan dengan perkara. Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, misalnya, korban menerangkan kronologi dan dampak yang dialaminya, sedangkan ahli digital forensik menjelaskan autentikasi akun, integritas barang bukti elektronik, jejak digital, serta validitas proses akuisisi data elektronik. Kedua jenis keterangan tersebut saling melengkapi, tetapi memiliki fungsi pembuktian yang berbeda.

Pada akhirnya, saksi ahli harus dipahami sebagai alat bantu ilmiah bagi hakim, bukan sebagai pihak yang menentukan hasil perkara. Pendapat ahli dapat menjadi pertimbangan yang sangat penting, bahkan menentukan arah pembuktian dalam perkara tertentu, tetapi tetap tidak mengikat hakim. Putusan pidana hanya dapat dijatuhkan melalui penilaian yang utuh terhadap seluruh alat bukti yang sah, dikaitkan dengan keyakinan hakim sebagaimana diperintahkan Pasal 235 KUHAP. Di situlah keseimbangan antara ilmu pengetahuan, hukum acara pidana, dan independensi kekuasaan kehakiman diwujudkan dalam praktik peradilan yang berorientasi pada pencarian kebenaran materiil serta perlindungan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, saksi ahli harus dipahami sebagai instrumen ilmiah dalam proses pembuktian, bukan sebagai pihak yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Kehadirannya bertujuan membantu hakim memahami aspek teknis atau ilmiah yang berada di luar pengetahuan umum, sehingga proses pencarian kebenaran materiil dapat dilakukan secara lebih objektif. Namun demikian, pendapat ahli tetap merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya.

Baik KUHAP, doktrin para ahli, maupun yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang memiliki kekuatan mengikat terhadap hakim. Putusan pidana hanya dapat dijatuhkan berdasarkan penilaian yang utuh terhadap seluruh alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP. Oleh karena itu, kualitas putusan tidak ditentukan oleh banyaknya ahli yang dihadirkan atau kuatnya pendapat seorang ahli, melainkan oleh kemampuan hakim mengintegrasikan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum ke dalam suatu pertimbangan yang logis, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama hukum pembuktian pidana Indonesia sekaligus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan pencarian kebenaran materiil.

Dalam praktik, apabila hakim memilih untuk mengenyampingkan atau tidak mengikuti pendapat seorang ahli, pertimbangan tersebut harus diuraikan secara jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam bagian pertimbangan hukum putusan (ratio decidendi). Kewajiban memberikan alasan ini merupakan bagian dari prinsip reasoned judgment yang menjadi ciri putusan pengadilan yang baik, sekaligus memungkinkan putusan tersebut diuji melalui upaya hukum. Dengan demikian, kebebasan hakim bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang selalu disertai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan dasar pertimbangan hukumnya secara terbuka.

Penulis: Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H.,M.H (tbdeni@haqami.id), HaQami Law Office (haqami.id),

Disclaimer: Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar