Frame Daily, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator tengah menjadi pembahasan di Komisi XIII DPR RI sebagai usulan inisiatif legislatif. Gagasan pembentukan regulasi khusus itu dinilai penting untuk memperkuat standar kompetensi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap kurator dalam perkara kepailitan.
Meski kebutuhan regulasi dinilai mendesak, nomenklatur RUU Profesi Kurator turut mendapat sorotan. Dr. Kolier L. Haryanto, Kurator Negara Ahli Utama Kementerian Hukum periode 2021-2025, sebagaimana dilansir ANTARA, menilai istilah "profesi" perlu dikaji secara akademik agar tidak menimbulkan persoalan konseptual dalam sistem hukum kepailitan.
Menurut Kolier, penataan kurator memang sudah tidak dapat ditunda mengingat ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).
Ia berpandangan, pembentukan regulasi baru harus tetap mempertahankan karakter hukum kurator sebagaimana dibangun dalam UU KPKPU. Ketepatan konstruksi tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan mekanisme pengangkatan, kewenangan, pengawasan, hingga berakhirnya tugas seorang kurator.
RUU Profesi Kurator saat ini masih berada pada tahap pembahasan di tingkat komisi. Kondisi tersebut membuka ruang bagi DPR untuk melakukan penyempurnaan terhadap nomenklatur maupun substansi pengaturan sebelum proses legislasi berlanjut ke tahapan berikutnya.
Dalam pandangan Kolier, penggunaan istilah "profesi" berpotensi menimbulkan kerancuan apabila tidak diselaraskan dengan karakter hukum kurator. Ia mengusulkan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan nomenklatur "RUU tentang Kurator dan Pengurus".
Posisi Kurator Berbeda dari Advokat dan Notaris
Perdebatan mengenai RUU Profesi Kurator berangkat dari pertanyaan mendasar mengenai kedudukan kurator dalam sistem hukum Indonesia. Kolier menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan membedakan secara tegas rezim hukum yang mengatur profesi, jabatan, dan fungsi tertentu dalam sistem hukum.
Advokat, misalnya, ditempatkan dalam rezim profesi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karakter utama profesi tersebut adalah kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan tugas hukum serta kedudukannya yang berada di luar hierarki kekuasaan negara.
Notaris memiliki konstruksi berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris ditempatkan sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian kewenangan negara di bidang hukum privat.
Menurut Kolier, kurator tidak sepenuhnya berada dalam dua kategori tersebut. Pasal 1 angka 5 UU KPKPU mendefinisikan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Definisi tersebut, menurut Kolier, menunjukkan karakter kurator sebagai bagian dari organ kepailitan. Kedudukannya tidak berdiri secara permanen sebagai profesi mandiri dan tidak pula identik dengan pejabat negara dalam pengertian umum.
Persoalan tersebut menjadi penting karena seorang kurator tidak dapat menjalankan fungsi kurator hanya berdasarkan sertifikasi atau kompetensi yang dimilikinya. Status sebagai kurator muncul setelah adanya perkara dan pengangkatan oleh pengadilan.
Kurator Lahir karena Penetapan Pengadilan
Mekanisme pengangkatan menjadi salah satu dasar argumentasi dalam menilai kedudukan kurator. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU KPKPU mengatur bahwa kurator diangkat oleh pengadilan berdasarkan usulan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perkara kepailitan.
Dengan mekanisme tersebut, seseorang yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sebagai calon kurator belum otomatis memiliki kedudukan sebagai kurator dalam suatu perkara. Pengangkatan tetap membutuhkan proses pengusulan dan penetapan pengadilan niaga.
Konstruksi tersebut berbeda dengan advokat maupun notaris. Status advokat tidak lahir karena penunjukan pengadilan untuk satu perkara tertentu, sedangkan kedudukan notaris juga tidak bergantung pada pengangkatan untuk menangani satu perkara kepailitan.
"Kurator lahir karena adanya perkara, bukan karena adanya gelar profesi," demikian pandangan Kolier dalam tulisannya yang disampaikan terkait pembahasan RUU tersebut.
Kolier juga mengaitkan konstruksi tersebut dengan sistem hukum kepailitan Belanda melalui Faillissementswet. Dalam sistem tersebut, curator in faillissement ditunjuk pengadilan untuk menangani perkara kepailitan tertentu.
Ia menyebut konstruksi tersebut lebih dekat dengan konsep tijdelijke functie atau fungsi sementara yang lahir berdasarkan penetapan pengadilan. Ketika proses kepailitan selesai, tugas kurator dalam perkara tersebut juga berakhir.
Pandangan itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyangkut peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Konstruksi kelembagaan kurator juga menjadi bagian penting agar regulasi baru tidak menciptakan ketidaksesuaian dengan sistem kepailitan yang telah berjalan.
Risiko Jika Kurator Dikonstruksikan sebagai Profesi
Kolier mengingatkan terdapat setidaknya dua risiko yang perlu diperhatikan apabila nomenklatur profesi digunakan dalam regulasi baru. Risiko pertama berkaitan dengan mekanisme pengawasan terhadap kurator.
UU KPKPU menempatkan kurator dalam pengawasan hakim pengawas. Apabila kurator dikonstruksikan sebagai profesi bebas dan mandiri, terdapat kekhawatiran muncul tafsir bahwa prinsip independensi profesi dapat digunakan untuk membatasi ruang pengawasan pengadilan.
Pengawasan menjadi aspek penting dalam perkara kepailitan karena kurator memiliki tanggung jawab mengurus dan membereskan harta debitur pailit. Pengelolaan tersebut berkaitan dengan kepentingan debitur, kreditur, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan.
Risiko kedua menyangkut karakter ad hoc dari tugas kurator. Kedudukan tersebut melekat pada perkara tertentu dan berakhir setelah tugas pengurusan serta pemberesan selesai.
Kolier menilai penggunaan istilah profesi dapat mengaburkan sifat sementara tersebut. Karena itu, peningkatan profesionalisme tidak harus selalu diwujudkan melalui pelabelan kurator sebagai sebuah profesi yang berdiri sendiri.
Profesionalisme dapat diperkuat melalui standar kompetensi, kode etik, mekanisme pengawasan, serta aturan pelaksana yang lebih ketat. Langkah tersebut dinilai tetap memungkinkan peningkatan kualitas kurator tanpa mengubah karakter dasarnya dalam sistem kepailitan.
DPR Diminta Perkuat Regulasi Kurator
Kolier menilai pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur kurator dan pengurus tetap merupakan kebutuhan yang penting. Regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperjelas standar kompetensi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang menjalankan tugas berdasarkan penetapan pengadilan.
Karena pembahasannya masih berlangsung di Komisi XIII DPR RI, ruang penyempurnaan terhadap RUU masih terbuka. Ia mendorong legislator mempertimbangkan perubahan nomenklatur menjadi "RUU tentang Kurator dan Pengurus".
Menurutnya, nomenklatur tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan tanpa mengubah konstruksi hukum yang selama ini menempatkan kurator sebagai bagian dari organ kepailitan.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan pilihan istilah. Nomenklatur dalam undang-undang memiliki konsekuensi terhadap bagaimana suatu subjek hukum diposisikan, termasuk mengenai kewenangan, independensi, pengawasan, tanggung jawab, dan hubungan dengan lembaga peradilan.
Pembentukan RUU tentang Kurator juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan kepailitan yang terus berkembang. Standar profesionalisme yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, dan perlindungan hukum yang proporsional menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses legislasi.
Kolier mengingatkan agar penyempurnaan regulasi dilakukan ketika pembahasan masih berlangsung. Tujuannya agar aturan baru mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga konsistensi sistem kepailitan Indonesia.
Dengan demikian, pembahasan RUU Profesi Kurator menghadirkan dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan, yakni peningkatan profesionalisme kurator dan ketepatan konstruksi hukum. DPR RI memiliki ruang untuk memastikan regulasi baru tidak hanya menjawab kebutuhan praktis, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip dan arsitektur hukum kepailitan.
Komentar