Respons Penggeledahan Kortastipidkor, Istana Bilang Begini

Istana merespons penggeledahan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU. Presiden Prabowo kembali mengingatkan aparatur negara untuk berbenah.

Respons Penggeledahan Kortastipidkor, Istana Bilang Begini
Mensesneg Prasetyo Hadi. (ANTARA)

Frame Daily, Jakarta - Penegakan hukum oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat respon istana.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Istana Negara menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus mengingatkan seluruh aparatur negara agar segera melakukan pembenahan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan langkah Kortastipidkor merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Presiden, kata dia, sejak awal pemerintahan telah berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membersihkan diri sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

"Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/7).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan terbesar yang masih dihadapi Indonesia. Karena itu, langkah Kortastipidkor maupun aparat penegak hukum lainnya dinilai menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, melainkan juga melalui pembenahan sistem, peningkatan integritas aparatur, serta penguatan tata kelola pemerintahan. Komitmen tersebut, kata dia, menjadi pesan yang terus disampaikan Presiden kepada seluruh penyelenggara negara seiring dengan proses hukum yang dijalankan Kortastipidkor.

"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," ujar Prasetyo.

Istana hormati proses hukum yang berjalan

Prasetyo menilai berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh mengurangi semangat pemerintah maupun masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Upaya perbaikan tata kelola tetap menjadi prioritas agar pembangunan berjalan lebih efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Istana juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas nasional agar agenda pembangunan dapat terus berlangsung. Kondisi yang kondusif dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat berbagai program pemerintah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Prasetyo menambahkan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilaksanakan aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah agar proses penyidikan berlangsung objektif tanpa dipengaruhi spekulasi.

"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," katanya.

Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ujar Budi pada Rabu (9/7).

Hingga kini, kepolisian masih mendalami barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut. Aparat belum menyampaikan rincian temuan maupun pihak yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Pemerintah menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar