Polresta Mataram Sita 50 Gram Sabu, Pasangan Diduga Pengedar Ditangkap

Polresta Mataram menangkap sepasang terduga pengedar narkoba dan menyita 50,45 gram sabu. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok.

Polresta Mataram Sita 50 Gram Sabu, Pasangan Diduga Pengedar Ditangkap
Photo by Madrosah Sunnah / Unsplash

Frame Daily, MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap sepasang pria dan perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 50,45 gram dan kini masih memburu jaringan pemasoknya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar indekos di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya," kata AKP Remanto di Mataram, Minggu (5/7).

Berawal dari Laporan Warga

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku di dalam kamar indekos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

"Dari informasi masyarakat ini, tim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua terduga berhasil diamankan di dalam kamar indekos dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," ujar Remanto.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IS (36), warga Perampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN (25), warga Subang, Jawa Barat.

Polisi Sita 50,45 Gram Sabu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 50,45 gram, alat isap, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, sejumlah telepon seluler, serta barang bukti lainnya.

Sebagian sabu ditemukan di kamar indekos tempat kedua terduga ditangkap. Sementara itu, hasil pengembangan di rumah IS di Perampuan kembali menemukan sabu sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 50,45 gram.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Remanto mengatakan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari jaringan peredaran narkotika mereka," katanya.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian menegaskan proses pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar