Frame Daily, Jakarta - Polemik JHT Dipotong Pajak masih menjadi perhatian pemerintah setelah muncul penolakan dari kalangan buruh terhadap kebijakan pengenaan pajak saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah sedang melakukan evaluasi untuk menilai apakah tarif pajak yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi masyarakat.
Pembahasan mengenai JHT Dipotong Pajak dilakukan menyusul berbagai masukan dari pekerja dan serikat buruh yang meminta pemerintah menghapus atau menurunkan pungutan pajak atas pencairan dana JHT. Kemenkeu menyatakan keputusan baru akan diambil setelah proses kajian atau assessment selesai dilakukan.
Pemerintah menegaskan isu JHT Dipotong Pajak tidak dapat dipisahkan dari aspek keadilan dalam sistem perpajakan. Evaluasi dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tetap memberikan perlindungan kepada mayoritas pekerja tanpa menghilangkan prinsip pemerataan bagi peserta dengan saldo JHT yang sangat besar.
Menkeu Purbaya mengatakan pihaknya masih mempelajari berbagai masukan yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, hasil kajian akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah tarif pajak perlu diturunkan atau tetap dipertahankan.
"Jadi kita lihat dulu kondisinya seperti apa, lagi kita assessment dulu. Nanti kita lihat yang sekian persen itu perlu dilakukan pengurangan tarif atau tidak," kata Purbaya kepada wartawan usai pelantikan tiga direktur jenderal baru di Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan seluruh keputusan mengenai JHT Dipotong Pajak akan mempertimbangkan hasil evaluasi yang komprehensif.
"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti," lanjut Purbaya.
Pemerintah Tegaskan Mayoritas Penerima JHT Bebas Pajak
Purbaya menjelaskan pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru lebih banyak menguntungkan peserta yang memiliki saldo JHT dalam jumlah sangat besar. Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan perpajakan.
"Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata yang itu nilai pensiunnya gede-gede banget, yang bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah," terang Purbaya.
Ia mengungkapkan sekitar 96 persen penerima manfaat JHT sebenarnya tidak dikenakan pajak karena nilai pencairannya masih berada di bawah batas Rp50 juta. Kelompok tersebut memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen.
"Yang di Rp50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa polemik JHT Dipotong Pajak hanya berdampak pada sebagian kecil peserta dengan nilai pencairan relatif besar. Pemerintah menilai kebijakan yang berlaku saat ini masih memberikan perlindungan kepada mayoritas pekerja.
Data tersebut juga menjadi dasar pemerintah untuk melakukan evaluasi secara hati-hati. Setiap perubahan kebijakan akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan penerimaan negara.
Ketentuan Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak 2009
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan aturan mengenai pajak atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2009 dan selama ini diterapkan ketika peserta mencairkan dana JHT, bukan saat menerima gaji setiap bulan.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami ya, kan sudah dijelaskan bahwa itu tidak dipungut pada saat pembayaran gaji, tapi pada saat dicairkan, baru dipungut di situ," kata Bimo kepada wartawan usai konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp50 juta mendapatkan tarif PPh final sebesar 0 persen. Adapun peserta yang mencairkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5 persen.
"Nilai JHT-nya kurang dari Rp50 juta, tarifnya 0%. Kalau JHT-nya Rp50 juta ke atas, tarifnya 5%. Jadi aturan itu sudah sejak 2009," jelas Bimo.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh dana JHT dikenakan pajak. Faktanya, hanya pencairan dengan nilai tertentu yang dikenai PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap melaksanakan kebijakan apa pun yang nantinya diputuskan oleh Menteri Keuangan. Otoritas pajak membuka ruang evaluasi apabila masyarakat menilai aturan yang berlaku perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi.
Bimo menegaskan DJP tidak memiliki kewenangan mengubah besaran tarif pajak secara sepihak. Perubahan kebijakan sepenuhnya berada pada ranah pemerintah, khususnya Menteri Keuangan.
"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan proses evaluasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah masih menghimpun berbagai masukan sebelum menetapkan arah kebijakan berikutnya.
Buruh Keberatan dengan Pajak JHT
Polemik mengenai JHT Dipotong Pajak mencuat setelah sejumlah kalangan buruh menyuarakan keberatan terhadap pengenaan pajak atas dana yang dianggap sebagai tabungan pekerja selama masa aktif bekerja.
Mereka berpendapat dana JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak seharusnya kembali dikenai pajak. Aspirasi tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah dan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi yang sedang berlangsung.
Pemerintah menegaskan setiap kebijakan perpajakan akan disusun berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan fiskal, dan perlindungan terhadap masyarakat. Kajian yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengabaikan aspek penerimaan negara.
Hingga saat ini, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni tarif PPh final 0 persen untuk saldo di bawah Rp50 juta dan 5 persen bagi pencairan di atas nilai tersebut. Keputusan mengenai kemungkinan perubahan tarif akan diumumkan setelah proses evaluasi pemerintah selesai dilakukan.
Komentar