Frame Daily, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam dilakukan oleh kelompok massa yang dinilai tidak lagi bertujuan menyampaikan aspirasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, situasi di sekitar kompleks parlemen mulai memanas setelah aksi penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berakhir pada Kamis sore.
Menurut Budi, massa AMPB Pati telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu dengan perwakilan DPR.
Setelah aksi tersebut selesai, kelompok massa lain disebut masih bertahan dan berdatangan ke lokasi.
“Aksi penyampaian aspirasi awal dari massa AMPB Pati sebenarnya sudah selesai pada sore hari dan mereka telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu perwakilan DPR. Namun, kemudian datang sekelompok massa lain yang memicu kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama,” kata Budi di Jakarta, Jumat (28/8).
Polisi Lakukan Penertiban Bertahap
Budi mengatakan kepolisian sebelumnya telah memberikan peringatan kepada massa agar menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Situasi kemudian meningkat ketika sebagian massa disebut mencoba mendorong dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, polisi menyebut terjadi aksi pembakaran di sekitar pintu gerbang kompleks parlemen.
Seiring meningkatnya eskalasi, kepolisian mengambil langkah penertiban secara bertahap.
Budi mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah massa dinilai melakukan tindakan anarkis dan melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan upaya pembubaran terukur (soft approach) menggunakan armada water cannon terhadap massa yang masih bertahan dan merusak fasilitas umum,” ujar Budi.

Polda Metro Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan
Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Menurut Budi, kepolisian tetap mempertimbangkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa perusakan,” kata Budi.
Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas publik.
“Tindakan perusakan fasilitas umum dapat merusak keteraturan sosial dan berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan langkah pengamanan dilakukan sebagai respons terhadap eskalasi situasi di sekitar kompleks parlemen.
Kepolisian juga kembali menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar