Plus Minus Sistem Multi Bar Organisasi Advokat Pasca Putusan MK

Putusan MK mengenai organisasi advokat memunculkan pro dan kontra. Simak dampak, peluang, serta tantangan bagi profesi advokat di Indonesia.

Plus Minus Sistem Multi Bar Organisasi Advokat Pasca Putusan MK

Frame Daily, Jakarta - Pada 17 Juni 2026 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan No. 126/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Diketahui pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) terkait pengawasan advokat dan Pasal 28 ayat (1) mengenai wadah tunggal organisasi advokat agar status dan independensinya memiliki kepastian hukum.

Melalui putusan itu, MK menyatakan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan kepada DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian total terhadap UU Advokat tersebut. Jika dalam tenggat waktu 2 tahun revisi tidak dituntaskan, maka UU Advokat yang ada saat ini otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Melalui putusan itu, MK juga menegaskan adanya pemisahan fungsi regulasi dan organisasi profesi (Regulator Bersama), alih-alih terjebak dalam perdebatan klasik mengenai wadah tunggal (single bar) atau wadah jamak (multi-bar). MK menekankan pentingnya pemisahan antara fungsi organisasi profesi dan regulator profesi advokat.

Melalui putusan itu, pembentuk undang-undang diwajibkan menyusun regulasi baru yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan standar rujukan profesi (seperti standar nasional, ujian, kode etik, hingga pengawasan advokat) agar tidak terjadi fragmentasi kualitas yang merugikan masyarakat pencari keadilan.

MK juga menegaskan bahwa perintah perbaikan tata kelola ini bukan ditujukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat. Para advokat tetap bebas berkumpul dalam organisasi mereka, namun standar penegakan profesi dan etika harus disatukan di bawah satu payung regulasi yang terpusat demi menjamin kepastian hukum yang adil.

Melalui perubahan undang-undang advokat, nantinya juga didorong agar regulasi profesi advokat menjadi lebih adaptif dan sinkron dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru di Indonesia.

Jadi Perbincangan

Putusan MK mengenai organisasi advokat menjadi perbincangan di kalangan praktisi hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak lagi dimonopoli oleh satu wadah. Putusan tersebut dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi berbagai organisasi advokat untuk menjalankan fungsi profesi, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai standar kualitas, pengawasan etik, dan kepastian hukum.

Pembahasan mengenai putusan MK, sistem multi bar organisasi advokat mengemuka karena berkaitan langsung dengan tata kelola profesi advokat, mulai dari proses pendidikan, pengangkatan, penyumpahan hingga penegakan kode etik. Sejumlah organisasi advokat menyambut baik putusan tersebut karena dianggap memberikan kepastian terhadap keberadaan organisasi yang selama ini telah beroperasi.

Di sisi lain, putusan MK, sistem multi bar organisasi advokat juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi perbedaan standar pendidikan dan pembinaan advokat apabila tidak diikuti regulasi yang seragam. Sejumlah akademisi hukum menilai pemerintah dan DPR perlu segera melakukan penyesuaian regulasi agar implementasi putusan berjalan efektif.

Isu putusan MK, sistem multi bar organisasi advokat menjadi penting karena profesi advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum. Kepastian mengenai mekanisme organisasi profesi dinilai akan berpengaruh terhadap kualitas layanan hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Perkembangan putusan MK, sistem multi bar organisasi advokat juga menjadi perhatian Mahkamah Agung, organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum karena berkaitan dengan proses penyumpahan advokat di pengadilan tinggi dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dari Single Bar Menuju Multi Bar

Sejak Undang-Undang Advokat disahkan pada 2003, Indonesia sempat menganut konsep single bar dengan PERADI sebagai organisasi advokat yang menjalankan sejumlah kewenangan profesi. Dalam praktiknya, perkembangan organisasi advokat melahirkan berbagai wadah baru yang kemudian memunculkan dinamika hukum mengenai kewenangan masing-masing organisasi.

Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya kemudian menegaskan bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Karena itu, keberadaan lebih dari satu organisasi advokat tidak dapat dilarang sepanjang tetap menjalankan fungsi profesi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar berkembangnya sistem multi bar, yaitu kondisi ketika terdapat lebih dari satu organisasi advokat yang memiliki anggota serta menjalankan fungsi organisasi profesi.

Sejumlah organisasi advokat menilai sistem tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi advokat untuk memilih organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.

Keuntungan Sistem Multi Bar

Pendukung sistem multi bar menilai keberadaan beberapa organisasi advokat dapat menciptakan iklim kompetisi yang sehat.

Dengan adanya persaingan antarlembaga, setiap organisasi didorong meningkatkan kualitas pendidikan khusus profesi advokat, pembinaan anggota, pelayanan administrasi, hingga penegakan kode etik.

Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam sejumlah kesempatan yang dikutip berbagai media nasional menyatakan sistem multi bar merupakan konsekuensi dari jaminan kebebasan berserikat yang diatur dalam konstitusi. Menurutnya, yang terpenting adalah seluruh organisasi tetap mematuhi standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah akademisi hukum juga berpendapat bahwa banyaknya organisasi bukan persoalan utama apabila negara mampu menghadirkan standar nasional yang sama dalam pendidikan, ujian profesi, dan pengawasan etik.

Tantangan yang Muncul

Di balik berbagai kelebihan tersebut, sistem multi bar juga menghadirkan tantangan yang tidak sedikit.

Salah satunya adalah potensi munculnya perbedaan kualitas pendidikan profesi advokat apabila setiap organisasi menerapkan standar yang berbeda.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam sejumlah diskusi yang diberitakan media nasional pernah menekankan pentingnya negara memastikan kualitas advokat tetap terjaga melalui regulasi yang jelas, terlepas dari berapa jumlah organisasi advokat yang ada.

Persoalan lain menyangkut penegakan kode etik. Apabila setiap organisasi memiliki mekanisme disiplin yang berbeda, muncul kekhawatiran adanya disparitas penanganan pelanggaran etik.

Kalangan praktisi hukum juga menilai koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status advokat yang menjalankan profesinya.

Perlu Regulasi Turunan

Sejumlah pakar hukum menilai putusan MK perlu ditindaklanjuti melalui pembaruan regulasi.

Revisi Undang-Undang Advokat dinilai menjadi salah satu opsi agar sistem multi bar memiliki dasar pelaksanaan yang lebih rinci, terutama mengenai pendidikan profesi, ujian, sertifikasi, pengawasan, dan mekanisme penegakan kode etik.

Mahkamah Agung sebelumnya juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penyumpahan advokat dari berbagai organisasi sebagai tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga pelayanan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan profesi.

Banyak kalangan berharap pemerintah bersama DPR segera menyusun aturan yang mampu mengharmonisasikan pelaksanaan sistem multi bar tanpa mengurangi kualitas profesi advokat.

Kepentingan Publik Tetap Menjadi Prioritas

Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, sejumlah praktisi hukum menilai tujuan utama organisasi advokat tetap harus diarahkan pada perlindungan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Keberadaan lebih dari satu organisasi tidak semestinya menimbulkan fragmentasi profesi yang justru mengurangi kualitas pelayanan hukum.

Sebaliknya, sistem tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas advokat melalui kompetisi yang sehat dan pengawasan yang efektif.

Hingga kini, putusan MK, sistem multi bar organisasi advokat masih menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan organisasi profesi advokat di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada langkah pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, organisasi advokat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum, menjaga standar profesi, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai pencari keadilan.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar