PAW Ombudsman Disahkan, Dasar Hukumnya Dipersoalkan

DPR menyetujui PAW Ombudsman RI pengganti Hery Susanto. Proses pengangkatan dipersoalkan karena dinilai belum memiliki dasar hukum dalam UU Ombudsman.

PAW Ombudsman Disahkan, Dasar Hukumnya Dipersoalkan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Jakarta. (Dok.ANTARA)

Frame Daily, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sisa masa jabatan 2026–2031 untuk menggantikan Hery Susanto. Di saat yang sama, mekanisme pengangkatan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Persetujuan PAW Ombudsman disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penetapan tersebut didasarkan pada surat dari Komisi II DPR yang diterima pada 20 Juli 2026 terkait pengisian kekosongan jabatan anggota Ombudsman.

"Untuk itu, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 itu dapat disetujui?" kata Puan Maharani dalam rapat paripurna, yang dijawab "setuju" oleh peserta sidang, sebagaimana dikutip ANTARA.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pembahasan Komisi II DPR disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR sehari sebelumnya. Hingga rapat paripurna berakhir, DPR belum mengumumkan identitas anggota Ombudsman pengganti yang disetujui.

Pengisian jabatan dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Ia saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mekanisme PAW Jadi Sorotan

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan mekanisme PAW dilakukan berdasarkan urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

"Itu kan urutan saja. Kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti di bawahnya itu otomatis naik menjadi PAW anggota," ujar Saan Mustopa kepada wartawan usai rapat paripurna, seperti dikutip ANTARA.

Meski demikian, mekanisme tersebut dipersoalkan oleh Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, S.H., M.H. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 21 Juli 2026, ia menilai pengangkatan PAW anggota Ombudsman tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

Menurut Hermawanto, undang-undang hanya mengatur mekanisme pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman melalui proses seleksi yang melibatkan panitia seleksi, Presiden, DPR, hingga pengesahan oleh Presiden.

Ia menegaskan regulasi tersebut memang mengatur alasan berhenti dan pemberhentian anggota, tetapi tidak memuat ketentuan mengenai pergantian antarwaktu apabila terjadi kekosongan jabatan sebelum masa jabatan berakhir.

"Masuknya seseorang sebagai anggota Ombudsman melalui mekanisme yang tidak dikenal dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 menimbulkan cacat normatif pada legitimasi jabatannya. Kehadirannya dalam rapat, sidang pleno, maupun proses pengambilan keputusan kolektif kolegial berpotensi mencemari keabsahan keputusan Ombudsman," kata Hermawanto dalam siaran persnya.

Legitimasi Keputusan Dinilai Berpotensi Dipersoalkan

Hermawanto berpandangan bahwa pengisian jabatan pada lembaga negara harus berlandaskan kewenangan yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Kekosongan norma, menurutnya, tidak dapat diisi melalui penafsiran administratif maupun aturan internal lembaga.

Ia juga menyatakan tata tertib DPR tidak dapat dijadikan dasar untuk membentuk mekanisme pengangkatan yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Menurut Hermawanto, apabila anggota yang legalitas pengangkatannya dipersoalkan ikut terlibat dalam rapat pleno maupun pengambilan keputusan, produk kelembagaan Ombudsman berpotensi menghadapi gugatan hukum.

"Keputusan yang dihasilkan dengan melibatkan anggota yang legalitas pengangkatannya bermasalah dapat menimbulkan cacat prosedural, ketidakpastian hukum, serta membuka ruang gugatan terhadap rekomendasi, penetapan, ataupun keputusan kelembagaan Ombudsman," ujarnya.

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan dugaan maladministrasi. Karena itu, legitimasi keanggotaan dinilai berkaitan langsung dengan keabsahan rekomendasi maupun keputusan yang dihasilkan lembaga tersebut.

Usulkan Revisi UU Ombudsman

Sebagai jalan keluar, Hermawanto mengusulkan agar pemerintah dan DPR terlebih dahulu merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 apabila ingin mengatur mekanisme PAW anggota Ombudsman.

Menurutnya, revisi tersebut perlu memuat alasan pergantian, syarat calon pengganti, tata cara pengisian jabatan, masa jabatan, hingga prosedur pengangkatan secara jelas agar tidak menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari.

"Lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi tidak boleh justru dibangun melalui proses pengangkatan yang tidak mempunyai dasar hukum kewenangan administratif," tegasnya.

Hingga Selasa (21/7/2026), DPR RI telah mengesahkan penetapan PAW anggota Ombudsman RI untuk menggantikan Hery Susanto. Berdasarkan keterangan resmi DPR yang dikutip ANTARA, nama anggota pengganti belum diumumkan kepada publik. Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun Ombudsman RI mengenai pandangan hukum yang disampaikan Hermawanto terkait mekanisme PAW tersebut.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar