Pasal Kuota Khusus Dipermasalahkan, UU Haji Digugat ke MK

Gugatan uji materi UU Haji diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus kuota haji khusus. Pemohon menilai seluruh umat Islam berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal Kuota Khusus Dipermasalahkan, UU Haji Digugat ke MK
Direktur DPP IKABH (Ikatan Advokat Konsultan Bantuan Hukum) IKADIN, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., CLA. (FrameDaily)

Frame Daily, Jakarta - UU Haji menjadi sorotan setelah Direktur DPP IKABH (Ikatan Advokat Konsultan Bantuan Hukum) IKADIN, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., CLA, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyasar ketentuan mengenai kuota haji khusus yang dinilai menimbulkan perlakuan berbeda bagi calon jemaah haji Indonesia.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 264/PUU/PAN.MK/ARPK/07/2026, permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 resmi dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 264/PUU-XXIV/2026.

Dalam akta registrasi yang ditandatangani Pelaksana Tugas Panitera Mahkamah Konstitusi Wiryanto itu disebutkan permohonan diajukan oleh Hermawanto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei 2026 kepada Joddy Mulyasetya Putra dan tim kuasa hukum.

Sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah akan menetapkan sidang pemeriksaan pendahuluan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dan jadwal persidangan akan diberitahukan kepada pemohon.

Langkah hukum terhadap UU Haji itu disebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalankan ibadah haji. Gugatan juga diarahkan untuk mengurangi masa tunggu keberangkatan yang selama ini terus bertambah di berbagai daerah.

Melalui pesan singkat, Hermawanto menjelaskan pengajuan uji materi tersebut dilakukan bersama IKABH DPP IKADIN sebagai bentuk tanggung jawab profesi sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, ketentuan dalam UU Haji terkait kuota khusus perlu dikaji ulang agar tidak menciptakan kesenjangan akses bagi masyarakat.

"Sebagai bagian dari sodaqoh profesi, dan tanggung jawab perjuangan pada hak konstitusi setiap orang, Kamis ini saya bersama IKABH DPP IKADIN daftarkan Gugatan Uji Materi UU Haji, untuk menghilangkan Pasal Quota Haji Khusus, agar semua orang Islam memiliki hak yang sama untuk berhaji, tidak ada pembedaan jamaah kaya dan jamaah miskin, serta memotong lamanya masa tunggu bagi jamaah haji yang sudah tidak normal," kata Hermawanto melalui pesan singkat.

Menurut dia, keberadaan kuota haji khusus dalam UU Haji telah memunculkan persepsi adanya jalur yang lebih cepat bagi calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih besar. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keadilan dan kesetaraan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Haji Khusus dan Polemik Kuotanya

Ketentuan mengenai penyelenggaraan haji khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu aturan yang menjadi perhatian publik terdapat pada Pasal 64, yang mengatur pembagian kuota haji Indonesia menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus dialokasikan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Penyelenggaraan haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

Haji khusus merupakan layanan ibadah haji dengan biaya yang lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Sebagai konsekuensinya, jemaah memperoleh fasilitas yang lebih premium, mulai dari akomodasi, transportasi, pendampingan, hingga masa tunggu yang umumnya lebih singkat dibandingkan jalur reguler.

Ketentuan tersebut sejak beberapa tahun terakhir memunculkan polemik. Sejumlah kalangan menilai pembagian kuota memberi keuntungan bagi calon jemaah yang mampu membayar biaya lebih besar. Pada saat yang sama, daftar tunggu haji reguler di sejumlah provinsi telah mencapai puluhan tahun sehingga memicu perdebatan mengenai aspek keadilan distribusi kuota nasional.

Hermawanto berpandangan, penghapusan kuota haji khusus dapat membuka peluang pemerataan kesempatan berhaji sekaligus mengurangi antrean panjang yang dihadapi jemaah reguler. Penilaian tersebut akan menjadi salah satu materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Hermawanto dikenal sebagai advokat yang cukup aktif mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah perkara, ia tercatat menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang berhasil memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian maupun seluruh permohonan pemohon.

Beberapa perkara uji materi yang pernah dikaitkan dengan kiprahnya antara lain menyangkut pengujian norma dalam undang-undang yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, akses terhadap keadilan, serta penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar