MinyaKita Masih Dijual di Atas HET, Disperindag Kepri Perketat Pengawasan

Disperindag Kepulauan Riau memperketat pengawasan penjualan MinyaKita setelah masih ditemukan pedagang menjual minyak goreng bersubsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Pedagang diminta mematuhi ketentuan pemerintah agar distribusi tetap tepat sasaran.

MinyaKita Masih Dijual di Atas HET, Disperindag Kepri Perketat Pengawasan
MinyaKita dipajang di salah satu gudang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Disperindag Kepri memperketat pengawasan setelah masih ditemukan penjualan minyak goreng tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.(Frame Daily)

Frame Daily, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan terhadap penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita setelah masih ditemukan pedagang yang menjual produk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian pedagang eceran di Kota Tanjungpinang menjual MinyaKita dengan harga berkisar Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter. Kondisi itu mendorong Disperindag meningkatkan pengawasan agar harga di tingkat konsumen kembali sesuai ketentuan.

"Kami telah memberikan teguran lisan kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET, disertai pengawasan ketat agar pelanggaran serupa tidak terulang," kata Kepala Disperindag Kepri, Andri, di Tanjungpinang, Senin.

Penjualan Dibatasi Maksimal 12 Liter per Hari

Selain mengawasi harga, Disperindag Kepri juga mengingatkan pedagang untuk membatasi penjualan MinyaKita maksimal 12 liter per orang per hari. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga pemerataan distribusi sehingga minyak goreng bersubsidi dapat dinikmati masyarakat dan pelaku UMKM.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Perdagangan yang mengatur mekanisme penyaluran MinyaKita agar tetap tepat sasaran.

Disperindag juga menegaskan bahwa pedagang eceran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk perdagangan minyak nabati eceran.

Selain itu, pengecer harus terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.

"Hal ini penting agar distribusi MinyaKita berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran," ujar Andri.

Pasokan Dipastikan Tetap Aman

Di tengah peningkatan pengawasan, Disperindag Kepri memastikan koordinasi dengan distributor terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan MinyaKita di pasaran.

Andri menyebut kebutuhan minyak goreng di Kota Tanjungpinang mencapai sekitar 2.000 ton per tahun, sehingga kelancaran distribusi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga.

Ketua Asosiasi Distributor Barang Pokok (Adibapok) Tanjungpinang-Bintan, M. Sadmi Al Qayum, mengatakan pihaknya baru saja mendatangkan 249.000 liter MinyaKita. Pasokan tersebut dialokasikan sebanyak 177.000 liter untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, serta 72.000 liter untuk Kabupaten Karimun.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan kembali masuk tambahan pasokan sebanyak 71.000 liter guna mengantisipasi potensi kekurangan stok.

Kelangkaan Mulai Teratasi

Qayum menjelaskan pasokan MinyaKita sempat mengalami keterlambatan akibat kendala pengiriman dari luar daerah. Namun, kondisi tersebut kini mulai berangsur normal seiring masuknya pasokan baru ke wilayah Kepulauan Riau.

Pemerintah berharap pengawasan harga yang lebih ketat, disertai kelancaran distribusi, dapat menjaga ketersediaan MinyaKita di pasaran sekaligus memastikan masyarakat memperoleh minyak goreng sesuai harga yang telah ditetapkan.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar