Mengapa Prabowo Belum Tetapkan Gempa NTT Jadi Bencana Nasional?

Gempa M7,7 NTT menewaskan puluhan orang dan merusak ribuan bangunan. Pemerintah belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Apa kriterianya dan bagaimana kesiapan Pemprov NTT?

Mengapa Prabowo Belum Tetapkan Gempa NTT Jadi Bencana Nasional?
Data Kegempaan di Nusa Tenggara Timur [FRAME DAILY]

Frame Daily, NTT – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) menimbulkan kerusakan luas dan korban jiwa.

Hingga 19 Agustus 2026, BNPB mencatat korban meninggal dunia mencapai 71 orang. Di saat yang sama, pemerintah pusat terus mengirimkan bantuan logistik, personel, peralatan, hingga dukungan untuk pemulihan rumah warga terdampak.

Di tengah besarnya dampak tersebut, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto menetapkan gempa NTT sebagai bencana nasional.

Sampai Kamis (20/8/2026), pemerintah belum mengambil keputusan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rencana kunjungan Presiden Prabowo ke NTT masih dipertimbangkan. Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu melihat perkembangan kondisi di lapangan dan penanganan yang telah berjalan.

Pertanyaannya, mengapa gempa NTT belum ditetapkan sebagai bencana nasional?

Bencana Nasional Bukan Sekadar Soal Jumlah Korban

Penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya magnitudo gempa atau jumlah korban.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan lima indikator yang harus dipertimbangkan, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Dalam praktiknya, ada faktor lain yang sangat menentukan, yakni kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat.

Pemerintah menjelaskan kepada Mahkamah Konstitusi pada 2026 bahwa penetapan tingkat bencana juga mempertimbangkan apakah sumber daya daerah masih memadai, apakah lembaga pemerintahan setempat masih dapat berfungsi, serta apakah terdapat ancaman bencana susulan dan kebutuhan pemulihan yang sangat panjang.

Dengan demikian, banyaknya korban tidak otomatis membuat sebuah bencana menjadi bencana nasional.

Faktor kuncinya adalah apakah kapasitas pemerintah daerah masih mampu menjalankan respons darurat atau sudah mengalami kelumpuhan sehingga membutuhkan intervensi negara dalam skala yang lebih tinggi.

Sejarah Bencana Nasional Indonesia

Status bencana nasional sebenarnya sangat jarang diberikan.

Secara historis, terdapat tiga peristiwa yang tercatat ditetapkan sebagai bencana nasional, yakni gempa dan tsunami Flores 1992, gempa dan tsunami Aceh 2004, serta pandemi COVID-19 pada 2020.

Gempa Flores 1992 ditetapkan melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992. Keppres tersebut menyebut gempa Flores menimbulkan penderitaan, korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar sehingga perlu ditetapkan sebagai bencana nasional.

Kemudian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, gempa bumi dan tsunami Aceh serta Sumatera Utara pada 26 Desember 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.

Pada era Presiden Joko Widodo, pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Sementara sejak Prabowo menjabat Presiden hingga Agustus 2026, belum ada bencana alam baru yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Riwayat status bencana nasional

Era pemerintahan Peristiwa Status
Soeharto Gempa dan tsunami Flores 1992 Bencana nasional
SBY Gempa dan tsunami Aceh-Sumut 2004 Bencana nasional
Jokowi Pandemi COVID-19 2020 Bencana nasional
Prabowo Gempa NTT 2026 Belum ditetapkan

Karena itu, pernyataan bahwa sejak SBY hingga Prabowo hanya Aceh yang pernah menjadi bencana nasional perlu diberi catatan : Aceh merupakan satu-satunya bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional pada periode tersebut, sedangkan COVID-19 merupakan bencana nonalam.

Mengapa Prabowo Belum Menetapkan Gempa NTT sebagai Bencana Nasional?

Pemerintah belum menyatakan bahwa gempa NTT tidak memenuhi kriteria bencana nasional.

Alasan yang terlihat dari kebijakan pemerintah sejauh ini adalah kapasitas penanganan daerah masih dapat diperkuat dengan intervensi pemerintah pusat tanpa harus mengubah status menjadi bencana nasional.

Ini terlihat dari skala bantuan yang telah digerakkan.

BNPB membentuk dukungan logistik nasional dan mengirim bantuan melalui jalur udara serta laut. Hingga 19 Agustus, bantuan yang didistribusikan melalui penerbangan TNI AU mencapai sekitar 251 ton.

Sementara bantuan yang bersumber dari Dana Siap Pakai BNPB melalui pesawat kargo komersial mencapai 345 ton.

Pada 19 Agustus saja, sebanyak 198 ton bantuan didistribusikan melalui 14 sorti penerbangan.

Bantuan tersebut terdiri atas sembako, makanan siap saji, mi instan, obat-obatan, tenda, velbed, matras, selimut, pakaian, toilet portabel, genset, hygiene kit hingga alat penjernih air.

Presiden Prabowo juga sebelumnya memerintahkan pengiriman 50.000 paket sembako untuk masyarakat terdampak gempa NTT.

Artinya, pemerintah pusat memilih memperbesar intervensi dan koordinasi tanpa terlebih dahulu mengubah status hukum bencana.

Bagaimana Kesiapan Pemprov NTT?

Sebelum gempa M7,7 terjadi, NTT sebenarnya sudah memiliki struktur penanggulangan bencana daerah.

BPBD Provinsi NTT memiliki Pusdalops Penanggulangan Bencana serta menjalankan program peningkatan kapasitas dan sistem peringatan dini.

Pada semester pertama 2026, BPBD NTT mencatat 136 kejadian bencana dengan 12 korban meninggal, 39 orang luka, 1.374 rumah rusak dan 16.155 orang mengungsi.

BPBD NTT juga telah menjalankan penguatan kapasitas fasilitator, sistem peringatan dini yang responsif, serta penguatan kesiapsiagaan di sejumlah kabupaten rawan bencana sebelum gempa 15 Agustus.

Setelah gempa, Pemprov NTT mengaktifkan mekanisme tanggap darurat melalui BPBD dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, TNI, Polri serta unsur terkait.

Pada 18 Agustus, dana penampungan bantuan bencana Pemprov NTT mencapai Rp4,359 miliar.

Dana tersebut antara lain berasal dari bantuan Pemprov Kalimantan Timur sebesar Rp2,5 miliar, Pemprov Maluku Rp1,5 miliar dan masyarakat Rp359,2 juta.

Bantuan daerah juga langsung dikirim ke sejumlah wilayah ke Pulau Ende, misalnya, Pemprov NTT mengirim dua tenda keluarga berukuran 4 x 6 meter dan 100 paket sembako.

Ke Kabupaten Nagekeo, bantuan meliputi 500 kilogram beras, terpal, tikar, air mineral, telur, minyak goreng, selimut, mi instan, popok dan perlengkapan lainnya.

Bantuan Pemerintah Pusat Terus Mengalir

Intervensi pemerintah pusat tidak hanya berupa logistik.

BNPB juga menyiapkan dukungan perbaikan rumah warga terdampak. Selain itu, pemerintah mengerahkan jalur transportasi udara dan laut untuk mempercepat distribusi bantuan ke Flores.

KRI Bung Hatta turut digunakan untuk mengangkut dukungan logistik menuju wilayah terdampak di Kabupaten Manggarai.

Dukungan pemerintah juga mencakup pemulihan infrastruktur vital dan layanan masyarakat.

Di bidang kesehatan, fasilitas medis dan rumah sakit lapangan disiapkan untuk menghadapi kondisi ketika fasilitas kesehatan permanen mengalami kerusakan atau tidak mampu melayani seluruh korban.

Pada Kamis (20/8), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga telah tiba di Maumere untuk meninjau langsung penanganan pascagempa bersama Menko PMK Pratikno.

Status Nasional atau Tidak, Penanganan Tetap Harus Maksimal

Perdebatan mengenai status bencana nasional pada akhirnya tidak boleh menggeser kebutuhan utama masyarakat terdampak.

Undang-undang memang memberikan sejumlah indikator, tetapi tidak menetapkan angka tunggal seperti jumlah korban tertentu yang secara otomatis mengubah sebuah bencana menjadi bencana nasional. Pemerintah tetap harus menilai keseluruhan dampak dan kapasitas penanganan.

Kasus NTT menjadi penting karena wilayah terdampak menghadapi kombinasi persoalan: korban jiwa, kerusakan rumah dan fasilitas umum, gangguan layanan dasar, ancaman gempa susulan, serta kebutuhan pemulihan yang tidak singkat.

Jika kapasitas daerah masih mampu berjalan dengan dukungan penuh pemerintah pusat, status bencana nasional bukan satu-satunya mekanisme untuk memastikan negara hadir.

Sebaliknya, apabila kemampuan pemerintah daerah benar-benar tidak lagi mencukupi untuk melakukan penyelamatan, memenuhi kebutuhan dasar, menjalankan sistem komando, serta memulihkan layanan vital, kebutuhan untuk menaikkan tingkat penanganan menjadi persoalan yang berbeda.

Karena itu, keputusan Presiden Prabowo terhadap status gempa NTT pada akhirnya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kapasitas daerah, luas dampak, kebutuhan pemulihan, serta perkembangan kondisi di lapangan.

Yang paling mendesak saat ini bukan semata label “bencana nasional”, melainkan memastikan setiap korban mendapat pertolongan, warga memperoleh kebutuhan dasar, rumah yang rusak dapat diperbaiki, layanan publik kembali berfungsi, dan masyarakat Flores memiliki perlindungan menghadapi kemungkinan gempa susulan.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar