Libur Nasional 2027 Resmi Ditetapkan, Ada 18 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama

“Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui SKB Tiga Menteri. Penetapan mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, hingga kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran.”

Libur Nasional 2027 Resmi Ditetapkan, Ada 18 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama
Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Ilustrasi AI : Framedaily.id

Frame Daily, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan keputusan terbaru, masyarakat akan memiliki 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun depan.

Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB tersebut resmi dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan penetapan jadwal mempertimbangkan sejumlah faktor. Selain hari libur yang bersifat tetap, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat menjalankan ritual, adat dan tradisi keagamaan, posisi hari Sabtu-Minggu, hingga aktivitas mudik Lebaran.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut 18 hari libur nasional 2027 yang telah ditetapkan pemerintah:

  1. 1 Januari, Jumat — Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari, Selasa — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
  3. 6 Februari, Sabtu — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret, Senin — Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
  5. 10 Maret, Rabu — Idul Fitri 1448 H
  6. 11 Maret, Kamis — Idul Fitri 1448 H
  7. 26 Maret, Jumat — Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret, Minggu — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei, Sabtu — Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei, Kamis — Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei, Senin — Idul Adha 1448 H
  12. 20 Mei, Kamis — Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni, Selasa — Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni, Minggu — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H
  15. 15 Agustus, Minggu — Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus, Selasa — Proklamasi Kemerdekaan
  17. 25 Desember, Sabtu — Kelahiran Yesus Kristus
  18. 26 Desember, Minggu — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H.

Menariknya, kalender 2027 mencatat Isra Mikraj dua kali dalam satu tahun Masehi, yakni pada 5 Januari dan 26 Desember. Hal tersebut dimungkinkan karena kalender Hijriah lebih pendek dibanding kalender Masehi, sehingga peringatan keagamaan Islam bergerak lebih awal setiap tahunnya.

Delapan Hari Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Delapan hari tersebut tersebar pada tujuh tanggal/periode peringatan karena cuti Idul Fitri berlangsung selama tiga hari.

Jadwalnya adalah 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk Idul Fitri; 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; 18 Mei untuk Idul Adha; 19 Mei untuk Waisak; serta 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Kombinasi libur nasional dan cuti bersama membuat periode Lebaran 2027 menjadi salah satu yang paling menarik untuk diperhatikan.

Hari Suci Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret, kemudian Selasa, 9 Maret menjadi cuti bersama Idul Fitri. Libur nasional Idul Fitri jatuh pada Rabu-Kamis, 10–11 Maret, disusul cuti bersama Jumat, 12 Maret.

Setelah akhir pekan Sabtu-Minggu, 13–14 Maret, pemerintah kembali menetapkan Senin, 15 Maret sebagai cuti bersama Idul Fitri. Dengan demikian, berdasarkan kalender SKB tersebut, terdapat rangkaian hari nonkerja nasional/cuti bersama yang sangat panjang pada periode 8–15 Maret 2027, meskipun penerapannya bagi pekerja swasta perlu memperhatikan kebijakan perusahaan.

Cuti Bersama Swasta Tidak Otomatis Wajib

Ada satu hal yang perlu diperhatikan pekerja.

Pratikno menjelaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.

Artinya, penerapannya dapat dilakukan atau tidak dilakukan sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku di perusahaan.

Karena itu, masyarakat yang mulai merencanakan perjalanan atau liburan 2027 sebaiknya membedakan antara libur nasional dengan cuti bersama, terutama bagi pekerja swasta.

Dengan SKB ini, kalender libur 2027 kini memiliki dasar resmi. Masyarakat dapat mulai memperhitungkan jadwal perjalanan, mudik maupun kebutuhan keluarga berdasarkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.

Ditulis oleh Riki firmansyahrial

Komentar