KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

KY menemukan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Proses pengawasan kini terus berjalan.

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Gedung Komisi Yudisial (foto Istimewa)

Frame Daily, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan dua perkara yang menjadi perhatian publik, yakni kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus serta perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Frame Daily)

Temuan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Abhan, dalam Konferensi Pers Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester I Tahun 2026 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Abhan mengatakan, hasil pemantauan awal yang dilakukan KY menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etik sehingga penanganan kedua perkara telah ditingkatkan ke tahap pengawasan hakim.

«"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etiknya," kata Abhan.»

Ia menjelaskan, mekanisme penanganan diawali melalui pemantauan aktif. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, perkara kemudian diproses lebih lanjut oleh Bidang Pengawasan Hakim.

"Jadi mekanisme dari pemantauan, kemudian ketika dari pemantauan ada dugaan pelanggaran, maka masuk ke Waskim, Pengawasan Hakim," ujarnya.

Pengawasan Berlanjut ke Tahap Klarifikasi

Sidang Pengadilan Militer dalam kasus Penyiraman Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus (Frame Daily)

Selain dipantau secara aktif oleh Komisi Yudisial, kedua perkara tersebut juga dilaporkan oleh masyarakat. Laporan itu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan yang sedang didalami oleh lembaga pengawas hakim tersebut.

"Di samping dilakukan aktif pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan.

Tahap berikutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan. Proses tersebut akan menjadi dasar bagi KY dalam menyusun hasil kajian sebelum dibawa ke Forum Pleno.

"Terus kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Tentu klarifikasi kepada pihak-pihak, bagi pelapor, saksi, dan nanti tentu terakhir pada terlapor," ujarnya.

Abhan belum dapat memastikan jadwal pemanggilan para pelapor maupun saksi. Menurut dia, proses pemeriksaan sangat bergantung pada kehadiran para pihak yang dipanggil dan perkembangan fakta yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.

"Kami belum bisa menjanjikan waktunya, karena tergantung juga ketika kami mengundang pihak pelapor atau saksi. Terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir," katanya.

KY Pastikan Proses Sesuai Tenggat Waktu

Komisi Yudisial menegaskan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur dan batas waktu yang telah ditentukan. Setelah seluruh tahapan klarifikasi dan kajian selesai, hasilnya akan diputuskan melalui Forum Pleno Komisi Yudisial.

"Prinsipnya, kami tentu dibatasi waktu, akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di Forum Pleno KY," ujar Abhan.

Perkara Andrie Yunus maupun dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim memang menjadi perhatian luas dalam beberapa pekan terakhir.

Pernyataan Komisi Yudisial ini menjadi sinyal bahwa lembaga pengawas hakim tidak hanya memantau jalannya persidangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh aparat peradilan dalam menangani perkara-perkara yang mendapat perhatian masyarakat.

Hasil akhir pemeriksaan masih menunggu proses klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait. Jika terbukti terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Komisi Yudisial akan membawa hasil pemeriksaan tersebut ke Forum Pleno sebagai dasar penentuan rekomendasi maupun tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar