Kuota Ibadah Haji Khusus Digugat, Ini Alasannya

Kuota ibadah haji khusus 8 persen digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai memperpanjang antrean haji reguler dan menciptakan diskriminasi ekonomi.

Kuota Ibadah Haji Khusus Digugat, Ini Alasannya
Ilustrasi - Pelaksanaan Ibadah haji (ANTARA)

Frame Daily, Jakarta - Seorang calon jemaah haji reguler mengajukan uji materi terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan karena aturan itu dinilai mengurangi kesempatan masyarakat yang mengikuti jalur reguler untuk berangkat ke Tanah Suci serta menciptakan perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Permohonan diajukan oleh Hermawanto dalam perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Sidang pendahuluan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, Hermawanto mengaku telah mendaftar sebagai calon jemaah ibadah haji reguler sejak 2016. Berdasarkan informasi terakhir yang diperolehnya pada Maret 2026, estimasi keberangkatannya baru pada 2033 atau setelah menunggu selama 17 tahun.

Menurut Hermawanto, ketentuan kuota haji khusus menyebabkan sebagian kuota nasional dialihkan ke jalur yang hanya dapat diakses masyarakat dengan kemampuan finansial lebih tinggi. Ia menilai kondisi tersebut berdampak terhadap semakin panjangnya antrean ibadah haji reguler yang harus dijalani masyarakat umum.

Ia berpendapat seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh kesempatan menjalankan ibadah haji. Perbedaan masa tunggu yang dipengaruhi kemampuan membayar biaya lebih tinggi dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Dalil Pemohon Soroti Kuota Haji Khusus

Dalam permohonannya, Hermawanto meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Menurut pemohon, keberadaan ketentuan tersebut mengakibatkan akses keberangkatan tidak lagi sepenuhnya berdasarkan sistem antrean, melainkan dipengaruhi kemampuan ekonomi calon jemaah.

Dalam persidangan, Hermawanto menyampaikan bahwa dirinya merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena terdapat kelompok masyarakat yang dapat berangkat lebih cepat melalui jalur haji khusus.

"Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara lain, tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitas kuota haji khusus, yang kemudian dia bisa berangkat lebih dulu karena dia punya uang yang lebih banyak," kata Hermawanto dalam sidang pendahuluan, Senin (20/7).

Hermawanto juga menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan kebijakan afirmatif bagi kelompok rentan seperti lanjut usia maupun penyandang disabilitas. Menurutnya, keistimewaan justru diberikan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan membayar biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi dibandingkan biaya haji reguler.

Mengacu pada materi permohonan yang dikutip Kompas, masa tunggu jemaah melalui jalur haji khusus berada pada kisaran sekitar 5 hingga 9 tahun. Adapun antrean haji reguler di sejumlah daerah dapat mencapai sekitar 15 hingga 30 tahun, bergantung pada kuota dan daftar tunggu masing-masing wilayah.

Atas dasar itu, Hermawanto menilai Pasal 64 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta jaminan kepastian hukum yang adil.

Hakim MK Minta Dalil Diperkuat

Majelis Hakim Konstitusi belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada sidang pendahuluan, hakim meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai hubungan langsung antara ketentuan kuota haji khusus dengan bertambahnya masa tunggu jemaah reguler.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai uraian dalam permohonan masih perlu dilengkapi dengan data yang lebih konkret. Menurutnya, pemohon harus menjelaskan keterkaitan antara alokasi kuota 8 persen dan dampaknya terhadap kuota haji reguler secara terukur.

"Terutama uraian yang saya lihat belum menjelaskan secara memadai hubungan langsung antara pengalokasian 8 persen kuota itu dengan norma yang diuji," ujar Adies Kadir dalam persidangan sebagaimana dikutip Hukumonline.

Ia menyarankan agar pemohon melengkapi argumentasi dengan data mengenai jumlah kuota haji nasional, besaran kuota haji khusus, serta pengaruhnya terhadap panjangnya daftar tunggu calon jemaah reguler.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari proses awal pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki substansi permohonan sebelum perkara memasuki sidang berikutnya.

Saldi Isra Ingatkan Potensi Ketidakpastian Hukum

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra juga memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan yang diajukan Hermawanto. Ia mengingatkan bahwa permintaan menghapus keseluruhan norma Pasal 64 ayat (2) perlu dipertimbangkan secara cermat karena dapat berdampak terhadap pengaturan lain dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Saldi, terdapat sejumlah ketentuan yang masih bergantung pada keberadaan pasal tersebut. Oleh karena itu, penghapusan norma secara menyeluruh berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau norma ini dinyatakan inkonstitusional, maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap norma-norma lain," kata Saldi Isra sebagaimana dikutip Hukumonline.

Saldi juga meminta pemohon memperjelas hubungan sebab akibat atau causa verband antara kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya ketentuan mengenai kuota haji khusus.

Dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, hubungan sebab akibat tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

Perbaikan Permohonan Ditunggu MK

Sebelum menutup sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada Hermawanto untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan harus disampaikan dalam bentuk cetak maupun digital paling lambat pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.

Perbaikan tersebut diharapkan memuat data pendukung, argumentasi yang lebih komprehensif, serta penjelasan mengenai keterkaitan antara pengalokasian kuota haji khusus sebesar 8 persen dengan masa tunggu calon jemaah haji reguler.

Hingga sidang pendahuluan berakhir, Mahkamah Konstitusi belum memberikan penilaian terhadap pokok permohonan. Proses uji materi masih berada pada tahap awal dan akan berlanjut setelah pemohon menyerahkan berkas perbaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar