Frame Daily, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan pengaruh dan jaringan kedinasan oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Salah satu modus yang diungkap KPK adalah dugaan permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak untuk membiayai kegiatan fashion show yang berkaitan dengan usaha anak Haniv.
Pengungkapan tersebut disampaikan KPK setelah menahan Haniv sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (19/8/2026).
Minta Bawahan Carikan Sponsor
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein lebih lanjut mengatakan, dugaan tersebut terjadi ketika Haniv masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan DJP.
Pada 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya. Dalam komunikasi tersebut, Haniv diduga meminta bantuan untuk mencarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show yang berkaitan dengan usaha anaknya berinisial FP.
“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, permintaan tersebut kemudian direspons sejumlah perusahaan yang memiliki status sebagai wajib pajak. Dana sponsorship disebut dikirimkan langsung ke rekening anak Haniv.
Uang Sponsorship Capai Rp700 Juta
KPK mengungkap total dana sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.
Rinciannya, perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta diduga memberikan sekitar Rp400 juta, sedangkan perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
KPK menduga permintaan tersebut berkaitan dengan posisi, pengaruh, dan jaringan Haniv sebagai pejabat pajak.
Dengan demikian, sponsorship tersebut bukan sekadar transaksi bisnis biasa dalam konstruksi perkara yang sedang disidik KPK, melainkan diduga berkaitan dengan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Total Gratifikasi Sedikitnya Rp20,7 Miliar
Selain dugaan penerimaan dana sponsorship, KPK menyebut Haniv diduga menerima berbagai pemberian lain dari sejumlah perusahaan. Total penerimaan yang diduga merupakan gratifikasi disebut mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.
KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan posisi Haniv sebagai pejabat di lingkungan DJP.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penerimaan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kewenangan seorang pejabat perpajakan.
Haniv Ditahan KPK
Setelah menjalani pemeriksaan, Haniv kemudian ditahan KPK. KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Haniv telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut sejak 2025. Ia disangkakan melanggar ketentuan mengenai gratifikasi dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Telusuri Penerimaan Lain
Pengungkapan sponsorship fashion show menjadi salah satu bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami KPK. Selain penerimaan tersebut, penyidik masih menelusuri sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan posisi Haniv ketika menjadi pejabat pajak.
KPK juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi serta aliran dana dalam perkara tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada jumlah uang yang diduga diterima, tetapi juga pada bagaimana jabatan dan hubungan kedinasan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi.
Muhammad Haniv masih berstatus tersangka. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar