Kemenhaj Protes Dana DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi

Kemenhaj meminta klarifikasi Arab Saudi terkait pemblokiran DP Haji 2027 sebesar Rp66,6 miliar akibat dugaan pelanggaran asuransi.

Kemenhaj Protes Dana DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (Kemenhaj)

Frame Daily, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meminta penjelasan lengkap dari Pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan Haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat kerja Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan dana tersebut merupakan bagian dari pembayaran awal yang disiapkan untuk kebutuhan penyelenggaraan Haji 2027. Dana itu berada di e-wallet Nusuk Masar.

“Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah Rp200 miliar, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh Pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” kata Irfan dalam rapat tersebut.

Pemerintah Arab Saudi mengaitkan pemblokiran dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan Haji 2026. Kemenhaj menilai dasar tindakan tersebut perlu diverifikasi lebih dahulu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia meminta rincian dugaan pelanggaran, dasar kontrak asuransi, serta ketentuan yang dinilai tidak dipenuhi.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi,” ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII, seperti diberitakan detikcom pada 19 Agustus 2026.

Indonesia Kirim Nota Diplomatik

Kemenhaj telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi melalui KBRI di Riyadh.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar pemblokiran serta membuka ruang negosiasi antara kedua pemerintah.

Dahnil menegaskan Indonesia tidak menerima apabila dana yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan Haji 2027 diblokir sebagai konsekuensi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Haji 2026.

“Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok,” kata Dahnil.

Menurut pemberitaan NU Online pada 19 Agustus 2026, Kemenhaj juga menyiapkan kemungkinan penyelesaian melalui renegosiasi dengan otoritas Saudi. Jika nantinya terdapat kewajiban yang terbukti berkaitan dengan pelanggaran asuransi Haji 2026, pemerintah menyebut dana efisiensi dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian.

Dugaan Pelanggaran Berkaitan dengan Asuransi

Persoalan tersebut berawal dari surat pemerintah Arab Saudi yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran ketentuan asuransi oleh jemaah Indonesia pada musim Haji 2026.

Dahnil menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan sembilan penyakit yang menurut ketentuan Saudi tidak diperbolehkan bagi jemaah untuk masuk ke negara tersebut.

Masalahnya, sebagian jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu tetap dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan di Indonesia.

Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah.

“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar Dahnil.

Pemberitaan detikcom menyebut persoalan sembilan penyakit tersebut menjadi salah satu dasar yang dikaitkan otoritas Saudi dengan persoalan asuransi jemaah Indonesia.

Standar Istithaah Kesehatan Dievaluasi

Kemenhaj kini mengevaluasi pelaksanaan istithaah kesehatan jemaah, terutama untuk memastikan standar pemeriksaan di daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi menjadi penting karena jemaah yang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan di Indonesia dapat menghadapi persoalan ketika pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan Saudi.

Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan asuransi berjalan sesuai kontrak serta ketentuan yang disepakati bersama.

Kemenhaj menegaskan proses penyelesaian persoalan dana tersebut masih berlangsung melalui jalur diplomatik.

Pemerintah Indonesia meminta seluruh dugaan pelanggaran dijelaskan berdasarkan data dan dokumen kontraktual sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dana Haji 2027 Tetap Dipersiapkan

Pemblokiran dana 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar menjadi persoalan baru dalam persiapan penyelenggaraan Haji 2027. Nilai tersebut merupakan bagian dari DP yang telah disiapkan pemerintah Indonesia untuk kebutuhan musim haji mendatang.

Kemenhaj bersama DPR kini mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah juga memastikan evaluasi penyelenggaraan Haji 2026 terus berjalan, khususnya terkait istithaah kesehatan dan perlindungan asuransi.

Bagi Kemenhaj, penyelesaian perkara ini harus mengacu pada data, kontrak, dan hasil verifikasi. Dengan demikian, persoalan pelaksanaan Haji 2026 tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan Haji 2027.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ujar Dahnil.

Pemerintah Indonesia kini menunggu respons pemerintah Arab Saudi terhadap nota diplomatik keberatan yang telah disampaikan.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar