Kejagung Dalami Kepemilikan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar di Rumah Febrie Adriansyah

Kejagung masih mendalami kepemilikan 74 kg emas dan aset senilai Rp476 miliar yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara.

Kejagung Dalami Kepemilikan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar di Rumah Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

Frame Daily, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan asal-usul maupun kepemilikan aset tersebut. Proses pendalaman akan dilakukan setelah Kejagung menerima seluruh hasil koordinasi serta berkas penyidikan dari penyidik.

"Yang jelas, kemarin kan ada pengakuan dari beliau (Febrie) sendiri, yang bersangkutan seperti itu. Nanti kita dalami. Nah inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua kita terima," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Kejagung Tegaskan Tidak Akan Berspekulasi

Anang menegaskan Kejagung memilih bersikap hati-hati dan tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum diperoleh. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang harus diuji melalui proses penyidikan secara profesional.

Ia menekankan bahwa institusinya tidak akan berspekulasi mengenai kepemilikan emas maupun uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi untuk saat ini, terlalu dini. Nanti kita pelajari. Jadi pastikan, kami pastikan kita akan lakukan dengan profesional dan terbuka," ujarnya.

Anang juga memastikan Kejagung akan menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.

"Kita tidak akan menutup-nutupi, tetapi tetap kami memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah, itu mutlak," katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Ia menyebut rumah tersebut telah dimiliki sejak lama sehingga status kepemilikannya dapat ditelusuri.

"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Febrie juga menyampaikan bahwa kepemilikan rumah tersebut memiliki dokumen yang dapat diverifikasi.

Terkait uang tunai yang ditemukan penyidik di dalam rumah, Febrie menyatakan seluruh dana tersebut memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

Rumah Febrie Adriansyah digeledah penyidik Kortastipidkor Polri pada Kamis (9/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara. Perkara tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Barang bukti yang ditemukan meliputi uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversikan, keseluruhan aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Seluruh barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap keterkaitan aset dengan perkara yang sedang disidik.

Pendalaman Masih Berlangsung

Kejagung menegaskan proses pendalaman terhadap aset yang ditemukan masih berlangsung dan belum dapat ditarik kesimpulan mengenai status kepemilikannya. Seluruh hasil pemeriksaan akan didasarkan pada alat bukti, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan penyidik Kortastipidkor Polri juga terus berjalan guna memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan dapat dianalisis secara menyeluruh.

Dengan nilai aset yang mencapai ratusan miliar rupiah, perkembangan penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan setiap langkah yang diambil akan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar