Kado di Usia Senja, Enam Kakek Warga Binaan Lapas Porong Dapat Remisi Khusus

Enam warga binaan lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun di Lapas Kelas I Surabaya menerima Remisi Khusus Kemanusiaan. Negara hadirkan keadilan humanis.

Kado di Usia Senja, Enam Kakek Warga Binaan Lapas Porong Dapat Remisi Khusus
Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman bersama lansia penerima remisi.(Foto:Fariz)

Frame Daily, Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya kembali menunjukkan komitmen pelayanan yang humanis. Sebanyak enam warga binaan lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun resmi menerima Remisi Khusus atas dasar kepentingan kemanusiaan dalam sebuah rilis resmi di Aula M.D Arifin, Jumat (29/5/2026). Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepedulian serta penghormatan terhadap hak-hak narapidana senja yang tengah menjalani masa bakti pembinaan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Untuk mendapatkan hak ini, para narapidana lansia wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah melewati masa pidana lebih dari enam bulan, dan telah berusia di atas 70 tahun. Rincian Enam Narapidana Lansia Penerima Remisi Seluruh penerima remisi dipastikan telah lolos verifikasi persyaratan administratif maupun substantif. Berikut adalah rincian profil enam warga binaan Lapas Surabaya yang mendapatkan pengurangan masa pidana: 1. B (73 tahun): Divonis 6 tahun penjara, menerima remisi 2 bulan. 2. HS (71 tahun): Divonis 9 tahun penjara, menerima remisi 3 bulan. 3. H (70 tahun): Divonis 8 tahun penjara, menerima remisi 2 bulan. 4. S (72 tahun): Divonis 9 tahun penjara, menerima remisi 1 bulan. 5. WS (76 tahun): Divonis 11 tahun penjara, menerima remisi 5 bulan. 6. Y (83 tahun): Divonis 10 tahun penjara, menerima remisi 3 bulan. Agenda penyerahan SK remisi tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Kepala Bidang Pembinaan, serta jajaran staf keamanan setempat. Implementasi Sistem Pemasyarakatan yang Humanis Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa kebijakan di atas usia 70 tahun ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman di atas kertas. Lebih dari itu, langkah ini merupakan pengejawantahan dari hukum yang berkeadilan sosial bagi kelompok rentan. “Remisi ini adalah hak konstitusional warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi. Kami berharap stimulus ini menjadi pemantik motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus konsisten memperbaiki diri, kooperatif mengikuti program pembinaan, dan bersiap kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan versi terbaik mereka,” terang Sohibur Rachman dalam keterangannya. Melalui program Remisi Khusus Kemanusiaan ini, Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) terus berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pemenuhan hak asasi manusia yang berkeadilan, memberikan fajar harapan baru bagi para narapidana di usia senja mereka.

Ditulis oleh RAS

Komentar