Jejak Rp138 Miliar Dana Boeing di ACT hingga Vonis

Jejak dana Boeing Rp138,5 miliar yang dikelola ACT setelah tragedi Lion Air JT-610 berujung perkara penggelapan dan vonis terhadap mantan pengurusnya.

Jejak Rp138 Miliar Dana Boeing di ACT hingga Vonis
Jejak dana Boeing yang dikelola ACT setelah tragedi Lion Air JT-610 berujung pada perkara pidana. Ilustrasi: Framedaily.id

Frame Daily, Jakarta - Tragedi jatuhnya Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 menewaskan 189 penumpang dan kru. Setelah kecelakaan tersebut, Boeing menyiapkan sejumlah skema bantuan, termasuk Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk program komunitas yang terdampak tragedi.

Dana BCIF inilah yang kemudian dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Beberapa tahun setelah tragedi, pengelolaan dana tersebut justru membawa sejumlah mantan petinggi ACT ke meja hijau.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ACT tercatat menerima Rp138,546 miliar dari Boeing pada 28 Januari 2021. Dari angka tersebut, jaksa menyebut sekitar Rp117,98 miliar digunakan di luar implementasi program Boeing.

Awalnya Dana Boeing untuk Apa?

Boeing menyediakan US$25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial langsung kepada keluarga atau ahli waris korban. Selain itu terdapat US$25 juta melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk program komunitas. BCIF tidak diberikan langsung kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai, melainkan disalurkan melalui organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk.

Dalam perkara ACT, sejumlah ahli waris kemudian merekomendasikan ACT sebagai lembaga yang mengelola program tersebut. Dana itu direncanakan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial, termasuk sarana pendidikan dan kesehatan. Persoalan muncul ketika penggunaan dana kemudian diperiksa.

Rp138 Miliar Masuk, Rp117 Miliar Dipersoalkan

Berdasarkan laporan akuntan independen yang dikutip jaksa dalam persidangan, dari Rp138,546 miliar dana BCIF yang diterima ACT, sekitar Rp20,564 miliar disebut digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing. Sementara sekitar Rp117,983 miliar disebut digunakan di luar pembangunan fasilitas sosial yang menjadi tujuan program.

Dakwaan jaksa merinci sejumlah penggunaan dana di luar program Boeing. Di antaranya pembayaran gaji dan tunjangan, kebutuhan operasional yayasan, serta sejumlah transaksi untuk kegiatan lain yang tidak termasuk implementasi program Boeing.

Pada tahap penyidikan, Bareskrim sebelumnya menyampaikan angka berbeda mengenai dana yang dianggap tidak sesuai peruntukan, yakni sekitar Rp34 miliar. Angka tersebut merupakan temuan pada tahap penyidikan sebelum perkara masuk ke persidangan. Dalam dakwaan, angka yang digunakan menjadi sekitar Rp117,98 miliar berdasarkan perhitungan atas keseluruhan dana BCIF yang diterima dan implementasi program yang telah dilakukan.

Perbedaan angka berdasarkan tahapan perkara ini penting dicatat agar publik tidak mencampurkan hasil penyidikan awal dengan angka yang kemudian muncul dalam dakwaan dan proses persidangan.

Dari Pemeriksaan hingga Vonis

Kasus ini kemudian menyeret empat pengurus atau mantan pengurus ACT, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari. Tiga nama pertama lebih dulu menjalani proses persidangan, sementara perkara Novariadi diproses terpisah.

Jaksa mendakwa Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana menggunakan dana BCIF di luar peruntukannya. Mereka didakwa antara lain dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 24 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa tersebut. Ahyudin dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain masing-masing dihukum 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan penggelapan dana BCIF.

Perkara kemudian berlanjut ke upaya hukum. Data perkara yang tersedia juga mencatat adanya perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung, termasuk Putusan MA Nomor 114 PK/Pid/2023 untuk Ibnu Khajar dan 115 PK/Pid/2023 untuk Hariyana Hermain.

Bukan Sekadar Soal Rp138 Miliar

Kasus ACT memperlihatkan bahwa persoalannya bukan semata-mata berapa besar dana yang masuk ke rekening sebuah lembaga filantropi.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah dana digunakan sesuai mandat pemberi dana, apakah penerima manfaat mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola, dan sejauh mana pengelola dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaannya?

Dalam perkara ini, pengadilan kemudian menyatakan sejumlah mantan pengurus ACT bersalah atas penggelapan dana BCIF. Karena itu, jejak Rp138 miliar tersebut menjadi bagian penting dari salah satu perkara hukum yang mengubah cara publik melihat tata kelola lembaga filantropi di Indonesia.

Follow akun Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta terverifikasi, dan konteks di balik setiap peristiwa.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar