Jaringan Pembuat SIM Palsu Terbongkar, Polisi Sebut Sekitar 500 SIM Telah Beredar

Polisi membongkar jaringan pembuat dan pengedar SIM palsu yang beroperasi dari Siak dan Pekanbaru, Riau. Delapan tersangka ditangkap, sementara sekitar 500 SIM palsu diperkirakan telah dibuat dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Jaringan Pembuat SIM Palsu Terbongkar, Polisi Sebut Sekitar 500 SIM Telah Beredar
Kepolisian membongkar jaringan pembuat dan pengedar SIM palsu di Riau. Penyidik memperkirakan sekitar 500 SIM palsu telah dibuat dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Ilustrasi: Framedaily.id

Frame Daily, Jakarta - Kepolisian membongkar jaringan pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi dari Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru, Riau. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Perkembangan terbaru penyidikan menunjukkan jaringan tersebut diperkirakan telah membuat dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu. Peredarannya disebut tidak hanya berada di Pekanbaru, tetapi telah menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyampaikan perkembangan tersebut pada Kamis (17/9/2026). Angka sekitar 500 merupakan perkiraan kepolisian berdasarkan hasil penyidikan, sehingga tidak dimaknai sebagai jumlah kartu yang seluruhnya telah ditemukan dan disita polisi.

Kasus ini sebelumnya diungkap Polres Siak setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak.

Berawal dari Temuan SIM Palsu di Siak

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada 28 Agustus 2026.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru. Dari pengembangan tersebut, polisi mengungkap sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM. Kepolisian menyebut jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Juni 2026.

Dalam pengungkapan awal, sedikitnya 33 SIM palsu diketahui beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Penyidikan selanjutnya mengarah pada skala peredaran yang lebih luas, dengan polisi memperkirakan jumlah SIM palsu yang telah dibuat dan diedarkan jaringan mencapai sekitar 500 kartu.

Perbedaan angka tersebut penting diperhatikan. Angka 33 berkaitan dengan temuan peredaran di wilayah hukum Siak, sedangkan angka sekitar 500 merupakan perkiraan kepolisian mengenai keseluruhan produksi dan peredaran jaringan yang sedang diselidiki.

Ditawarkan Melalui Media Sosial

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mempunyai peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pihak yang menawarkan jasa kepada calon pemesan hingga mereka yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi SIM palsu.

Penawaran dilakukan melalui media sosial dan jaringan perantara. Kepolisian menyebut saluran yang digunakan antara lain WhatsApp dan Marketplace Facebook. Calon pemesan ditawari memperoleh SIM tanpa mengikuti prosedur resmi penerbitan dan pengujian yang seharusnya dijalani.

Polisi juga mengungkap adanya tarif berbeda berdasarkan jenis SIM yang dipesan. Namun inti perkara yang kini didalami bukan hanya transaksi tersebut, melainkan jaringan produksi, pemasaran, serta sejauh mana SIM palsu itu telah tersebar.

Delapan Tersangka Ditangkap

Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi telah menangkap delapan tersangka. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan, termasuk dokumen dan perangkat yang diperiksa dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut belum berhenti pada delapan tersangka. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta memetakan jalur distribusi SIM palsu. Seorang terduga pelaku lainnya dilaporkan masih dalam pencarian.

Penyidik juga masih menelusuri daerah-daerah yang menjadi tujuan peredaran. Karena itu, penyebutan “sejumlah wilayah di Pulau Sumatra” lebih tepat digunakan daripada menyatakan seluruh sekitar 500 SIM tersebut beredar hanya di Riau.

Masyarakat Diminta Gunakan Jalur Resmi

Pengungkapan jaringan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.

SIM merupakan dokumen resmi yang penerbitannya harus mengikuti mekanisme kepolisian. Tawaran memperoleh SIM tanpa menjalani prosedur resmi, terlebih melalui perantara atau akun media sosial yang tidak berwenang, perlu diwaspadai.

Bagi kepolisian, pekerjaan berikutnya adalah menelusuri lebih jauh ke mana sekitar 500 SIM palsu tersebut tersebar, siapa yang menggunakannya, serta apakah masih terdapat pihak lain dalam jaringan yang belum terungkap.

Hasil pengembangan penyidikan akan menentukan seberapa luas sebenarnya jaringan pemalsuan SIM yang bermula dari pengungkapan di Siak tersebut.

Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.

Ditulis oleh Riki firmansyahrial

Komentar