Impor Ponsel Ilegal, Bareskrim Geledah Kafe Sidoarjo

Kortastipidkor Bareskrim Polri menggeledah sebuah kafe di kawasan Juanda, Sidoarjo. Penggeledahan terkait kasus dugaan impor ponsel ilegal.

Impor Ponsel Ilegal, Bareskrim Geledah Kafe Sidoarjo
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin saat memberikan keterangan. (Foto:Fariz)

Frame Daily, Sidoarjo – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menggeledah AZ Cafe di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/6/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana impor ponsel yang tidak sesuai ketentuan. Petugas fokus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana haram ke lini usaha kafe tersebut.

Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan bahwa kafe tersebut tercatat milik pihak yang terafiliasi dengan perusahaan yang kini tengah diusut. Karena itu, tim penyidik bergerak melakukan penelusuran mendalam terhadap operasional maupun modal pendirian usaha tersebut.

"Kami mendalami apakah hasil kegiatan impor yang diduga tidak sesuai ketentuan itu mengalir ke usaha ini atau tidak," ujar Brigjen Pol Mulya Hakim di lokasi penggeledahan.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa ketat sejumlah dokumen administrasi, rekening koran, serta rekam transaksi keuangan yang berkaitan dengan operasional kafe. Langkah ini penting untuk mendeteksi ada tidaknya praktik pencucian uang atau pencampuran dana dari aktivitas impor ilegal dengan kegiatan usaha yang sah.

Polisi Sita Dokumen Keuangan dan Rekaman CCTV

Tak hanya menyisir berkas dokumen, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi untuk dianalisis lebih lanjut secara digital forensik. Rekaman tersebut diperlukan guna mendeteksi apakah kafe ini pernah menjadi tempat pertemuan rahasia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran perkara.

"Tempat ini bisa saja hanya digunakan sebagai kafe biasa, tetapi kami juga mendalami kemungkinan tempat ini menjadi lokasi pertemuan dengan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kasus," kata Mulya menambahkan.

Hingga saat ini, Kortastipidkor Bareskrim Polri belum menarik kesimpulan final mengenai keterlibatan pihak lain. Seluruh barang bukti dan temuan dari hasil penggeledahan akan dianalisis secara komprehensif sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Selain menyisir dokumen fisik, penyidik juga tengah mengurai sejumlah transaksi penyetoran uang mencurigakan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Mulya, transaksi tersebut berlangsung secara berkala dalam rentang waktu yang cukup panjang, sehingga membutuhkan pendalaman matematis yang lebih jeli.

Sejauh ini, fokus penyidikan diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi impor yang terjadi pada periode rentang tahun 2004 hingga 2005 sesuai dengan surat perintah penugasan penyidik. Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan munculnya temuan delik hukum baru apabila dokumen yang disita menyajikan fakta-fakta hukum yang berbeda.

Ditulis oleh RAS

Komentar