Hoaks: Beredar klaim Bank Indonesia terbitkan uang Rp 5 Juta Bergambar Soekarno

Beredar klaim Bank Indonesia menerbitkan uang kertas Rp5 juta bergambar Soekarno. Faktanya informasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah diumumkan resmi.

Hoaks: Beredar klaim Bank Indonesia terbitkan uang Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Foto : Framedaily.id

Frame Daily, Jakarta - Beredarnya unggahan di media sosial yang mengklaim Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 juta bergambar Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dipastikan tidak benar. Informasi tersebut merupakan hoaks yang beredar tanpa didukung pengumuman resmi dari Bank Indonesia maupun otoritas terkait.

Klaim tersebut menyebar melalui berbagai platform media sosial dengan menampilkan gambar uang berwarna merah yang disebut sebagai pecahan baru bernilai Rp 5 juta. Unggahan itu memancing perhatian masyarakat karena menampilkan sosok Soekarno pada desain uang dan menyebutnya sebagai uang rupiah terbaru.

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada informasi resmi dari Bank Indonesia mengenai penerbitan uang kertas nominal Rp5 juta. Daftar uang rupiah yang berlaku saat ini juga tidak mencantumkan pecahan tersebut.

BI Tidak Pernah Mengumumkan Uang Pecahan Rp5 Juta

Ilustrasi unggahan di media sosial yang mengklaim Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 juta bergambar Presiden pertama RI Soekarno. Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks dan telah dibantah karena BI tidak pernah menerbitkan uang rupiah dengan nominal tersebut. (Foto: Tangkapan layar media sosial)

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah di Indonesia. Setiap penerbitan uang baru selalu diumumkan secara resmi melalui situs web BI, konferensi pers, maupun kanal komunikasi resmi lainnya.

Hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun pengumuman mengenai uang kertas pecahan Rp5 juta bergambar Soekarno. Seluruh informasi mengenai uang rupiah yang masih berlaku dapat diakses melalui laman resmi Bank Indonesia. Pecahan yang beredar saat ini hanya terdiri atas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Selain itu, desain uang pecahan Rp5.000 yang berlaku saat ini merupakan Tahun Emisi 2022 dengan gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid pada bagian depan, bukan Soekarno.

Komdigi Kategorikan Sebagai Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berulang kali mengklarifikasi berbagai unggahan palsu terkait uang rupiah, termasuk klaim mengenai uang pecahan baru yang tidak pernah diterbitkan.

Dalam sejumlah klarifikasi sebelumnya, Komdigi menegaskan bahwa berbagai narasi mengenai uang hasil redenominasi maupun pecahan dengan nominal tidak lazim merupakan informasi palsu. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai unggahan yang hanya beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari Bank Indonesia.

Pola penyebaran hoaks semacam ini umumnya memanfaatkan gambar hasil rekayasa digital atau desain ilustratif yang kemudian diklaim sebagai uang resmi.

Masyarakat Diimbau Cek Informasi Resmi

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi mengenai uang rupiah melalui kanal resmi. Seluruh desain uang yang sah dan masih berlaku telah dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi BI.

Apabila menemukan informasi mengenai uang baru, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyebarkannya sebelum memastikan kebenarannya. Verifikasi dapat dilakukan melalui laman resmi Bank Indonesia maupun kanal klarifikasi hoaks milik Komdigi.

Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan dan berpotensi membingungkan masyarakat.

Waspadai Modus Hoaks Bertema Mata Uang

Isu mengenai uang rupiah baru kerap dimanfaatkan untuk menarik perhatian publik. Dalam beberapa tahun terakhir, beredar berbagai klaim mengenai uang pecahan Rp300 ribu, Rp18 ribu, hingga uang hasil redenominasi. Setelah diverifikasi, seluruh klaim tersebut dinyatakan tidak benar oleh otoritas terkait.

Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun penerbitan mata uang baru.

Ditulis oleh Tita Melati

Komentar