Hari Tani Nasional 24 September, Begini Sejarah dan Alasan Tanggal Ini Diperingati

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September, bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menjadi tonggak penting perjalanan agraria Indonesia.

Hari Tani Nasional 24 September, Begini Sejarah dan Alasan Tanggal Ini Diperingati
Hari Tani Nasional 24 September dan perjalanan agraria Indonesia sejak lahirnya UUPA 1960. Ilustrasi: Framedaily.id

Frame Daily, Jakarta - Indonesia memperingati Hari Tani Nasional setiap 24 September. Peringatan ini bukan sekadar penghormatan kepada petani yang berperan dalam produksi pangan, tetapi memiliki akar sejarah yang erat dengan perjalanan kebijakan agraria Indonesia.

Tanggal 24 September dipilih karena bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Berdasarkan basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU Nomor 5 Tahun 1960 ditetapkan, diundangkan, sekaligus mulai berlaku pada 24 September 1960.

Tiga tahun kemudian, Presiden Soekarno menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Tani melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Keppres tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 1963 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Mengapa 24 September Dipilih?

Pemilihan tanggal 24 September tidak terlepas dari posisi UUPA sebagai tonggak penting pembentukan hukum agraria nasional setelah Indonesia merdeka.

Dalam bagian pertimbangan UUPA dijelaskan bahwa hukum agraria yang berlaku sebelumnya masih sebagian disusun berdasarkan tujuan dan sendi pemerintahan kolonial. Sistem tersebut juga memiliki dualisme karena hukum adat berjalan berdampingan dengan hukum agraria yang didasarkan pada hukum Barat.

UUPA kemudian dibentuk untuk meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional, menciptakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan, serta memberikan dasar kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat.

Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementerian Pertanian juga mencatat lahirnya UUPA memiliki arti penting dalam upaya mewujudkan kemakmuran dan keadilan, terutama bagi rakyat tani.

Karena itulah, 24 September tidak dipilih berdasarkan musim tanam ataupun panen. Tanggal tersebut merujuk langsung pada momentum lahirnya UUPA pada 24 September 1960.

Hari Tani Ditetapkan pada 1963

Meski UUPA lahir pada 1960, penetapan Hari Tani secara resmi baru dilakukan tiga tahun kemudian.

Presiden Soekarno menetapkannya melalui Keppres Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani. Dokumen hukum tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Agustus 1963.

Kementerian Pertanian menjelaskan Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk menghargai perjuangan petani sekaligus mengingat perjalanan panjang persoalan agraria di Indonesia.

Peringatan ini karena itu mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding sekadar aktivitas pertanian atau produksi pangan. Ada persoalan tanah, kepastian hak, kesejahteraan petani, hingga bagaimana sumber daya agraria dimanfaatkan bagi masyarakat.

Tantangan Petani Terus Berubah

Lebih dari enam dekade setelah UUPA lahir, persoalan yang dihadapi sektor pertanian tentu tidak sama persis dengan kondisi pada 1960.

Modernisasi pertanian dan penggunaan teknologi menghadirkan peluang baru. Namun pada saat bersamaan, sektor ini menghadapi persoalan seperti alih fungsi lahan, regenerasi petani, perubahan iklim, produktivitas, hingga keberlanjutan sistem pangan.

Kementerian Pertanian menilai regenerasi petani muda dan keberlanjutan sektor pertanian masih menjadi bagian dari tantangan yang perlu mendapat perhatian.

Itulah sebabnya Hari Tani Nasional juga dapat menjadi momentum untuk melihat kembali posisi petani dalam sistem pangan Indonesia—mulai dari akses terhadap lahan dan teknologi hingga kemampuan memperoleh penghidupan yang layak dari sektor pertanian.

Bukan Hari Libur Nasional

Satu hal yang juga kerap menimbulkan pertanyaan adalah apakah Hari Tani Nasional merupakan hari libur.

Penetapan 24 September sebagai Hari Tani tidak dengan sendirinya menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional. Keppres Nomor 169 Tahun 1963 menetapkannya sebagai Hari Tani, sementara status hari libur nasional ditentukan melalui ketentuan tersendiri.

Dengan demikian, makna utama peringatan 24 September terletak pada sejarah lahirnya UUPA dan perjalanan kebijakan agraria nasional.

Enam puluh enam tahun setelah UUPA ditetapkan pada 24 September 1960, Hari Tani Nasional tetap menjadi pengingat bahwa persoalan pertanian tidak hanya berbicara tentang berapa banyak pangan yang dapat diproduksi, tetapi juga mengenai tanah, petani, keberlanjutan, dan masa depan pangan Indonesia.

Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.

Ditulis oleh Riki firmansyahrial

Komentar