Eksekusi Hotel Sultan Tuntas, Negara Ambil Alih

Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK resmi terlaksana. Pemerintah menegaskan aset negara yang dikelola hampir 50 tahun kini kembali untuk kepentingan publik.

Eksekusi Hotel Sultan Tuntas, Negara Ambil Alih
Ilustrasi. Hotel Sultan. (ANTARA)

Frame Daily, Jakarta - Hotel Sultan resmi memasuki babak baru setelah proses eksekusi dan pengosongan aset di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Pemerintah menyatakan pengambilalihan Hotel Sultan merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara sekaligus menegakkan kewibawaan negara atas barang milik negara.

Proses eksekusi Hotel Sultan dilakukan berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh panitera dan juru sita pengadilan dengan dukungan aparat keamanan, pemerintah daerah, serta sejumlah pihak terkait.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pengambilalihan Hotel Sultan bukan sekadar urusan administrasi aset, melainkan bagian dari amanah negara yang harus dijalankan oleh pemerintah.

Menurut Juri, eksekusi Hotel Sultan berjalan sesuai prosedur meski sempat diwarnai insiden dan penolakan dari sekelompok massa yang melakukan demonstrasi di lokasi. Secara umum, agenda pengosongan aset tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa Hotel Sultan menjadi bagian dari aset negara yang kini kembali berada di bawah pengelolaan pemerintah setelah selama kurang lebih lima dekade dikelola pihak lain.

Pengambilalihan Aset Negara di Kawasan GBK

Dalam konferensi pers usai pelaksanaan eksekusi, Juri Ardiantoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dan kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara,” kata Juri.

Ia menambahkan bahwa nilai penting dari proses tersebut tidak hanya terletak pada aset fisik yang berhasil diamankan.

“Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara,” ujarnya.

Juri menjelaskan pengambilalihan meliputi eks Hotel Sultan, apartemen, serta seluruh aset yang berada di kawasan Blok 15 GBK. Proses tersebut mendapat dukungan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan eksekusi menjadi momentum penting karena aset negara yang telah lama berada dalam pengelolaan pihak lain kini kembali ke tangan pemerintah.

“Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara,” kata Juri.

Dasar Hukum Eksekusi Eks Hotel Sultan

Pelaksanaan eksekusi pada Kamis dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 4/Gelora. Aset tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Berdasarkan penjelasan pemerintah, tanah di kawasan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh negara pada periode 1959 hingga 1962. Pembebasan dilakukan untuk mendukung pembangunan fasilitas Asian Games IV yang diselenggarakan di Jakarta.

Pemerintah menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual, dilepaskan, maupun dialihkan haknya kepada PT Indobuildco. Perusahaan itu sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL negara.

Status HGB tersebut bukan merupakan hak milik atas tanah. Pemerintah menyebut masa berlaku HGB yang pernah dimiliki PT Indobuildco juga telah berakhir sehingga tidak lagi menjadi dasar penguasaan lahan.

Rencana Pemanfaatan Setelah Pengambilalihan

Setelah proses pengambilalihan selesai, pemerintah menyiapkan langkah lanjutan terkait pemanfaatan aset yang telah kembali menjadi bagian pengelolaan negara.

Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi lain yang berlaku.

“Ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aset ini dan kita wajib segera PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya,” kata Rakhmadi.

Ia menjelaskan optimalisasi aset menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara. Salah satu fokus yang disiapkan adalah meningkatkan manfaat kawasan bagi masyarakat.

Rakhmadi menyebut pengelolaan ke depan diharapkan dapat menghadirkan tambahan area yang bisa dimanfaatkan publik di kawasan Blok 15 Senayan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Menurutnya, aset negara yang telah kembali ke pengelolaan pemerintah perlu menghasilkan manfaat finansial sekaligus nilai tambah bagi masyarakat yang menggunakan kawasan GBK sebagai ruang aktivitas publik.

Pemanfaatan Harus Mengacu Regulasi Negara

Kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah menegaskan seluruh bentuk pemanfaatan aset eks Hotel Sultan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Aturan tersebut mengatur mekanisme penggunaan aset negara agar memberikan manfaat optimal tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

“Seluruh pelaksanaan pemanfaatan aset harus mengacu pada regulasi tersebut sehingga pengelola wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Chandra.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan. Ia menegaskan aset eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat, dilaporkan, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Encep, skema pemanfaatan aset pada masa mendatang akan dilakukan melalui kerja sama antara pengguna barang, Kementerian Sekretariat Negara, dan PPK GBK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan selesainya eksekusi pada 18 Juni 2026, pemerintah menyatakan fokus berikutnya adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pengelolaan lanjutan akan dijalankan berdasarkan regulasi barang milik negara yang telah ditetapkan pemerintah dan diawasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ditulis oleh IR

Komentar