Dosen Non-ASN Curhat di MK, Gaji Bergelar PhD Hanya Rp2,6 Juta

Dosen non-ASN Universitas Airlangga mengeluhkan gaji Rp2,6 juta per bulan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ia meminta kesejahteraan dosen mendapat perhatian serius.

Dosen Non-ASN Curhat di MK, Gaji Bergelar PhD Hanya Rp2,6 Juta
sidang lanjutan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).

Frame Daily, Jakarta – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan pengalaman mereka terkait kondisi kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab profesi yang dijalankan.

Salah satu kesaksian yang menarik perhatian majelis hakim datang dari Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga. Di hadapan hakim konstitusi, ia mengungkapkan bahwa dirinya yang telah menyandang gelar doktor (Ph.D.) dari Australia hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan.

Cenuk menyampaikan bahwa perjalanan kariernya sebagai dosen dimulai pada 2010 dengan gaji sekitar Rp1,2 juta. Seiring waktu, ia berupaya meningkatkan kualitas akademiknya dengan menempuh pendidikan doktor di Macquarie University, Australia, hingga lulus pada 2016. Setelah kembali ke Indonesia, ia juga berhasil memperoleh sertifikasi pendidik (serdos).

Meski telah memiliki kualifikasi akademik yang lebih tinggi serta memenuhi berbagai persyaratan profesional sebagai tenaga pendidik, kondisi kesejahteraan yang diterimanya dinilai belum mengalami peningkatan yang signifikan. Ia mengaku tetap menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Beban Kerja Dosen Sangat Beragam

Dalam keterangannya di persidangan, Cenuk menjelaskan bahwa tugas seorang dosen tidak hanya mengajar di ruang kelas. Seorang dosen juga memiliki tanggung jawab membimbing mahasiswa, melaksanakan penelitian, menulis jurnal ilmiah, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, hingga menyelesaikan berbagai pekerjaan administrasi yang menjadi bagian dari aktivitas akademik.

Seluruh tanggung jawab tersebut merupakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi kewajiban setiap dosen di Indonesia. Menurutnya, beban kerja tersebut memerlukan waktu, tenaga, serta kompetensi yang terus dikembangkan agar kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga.

Ia menilai peningkatan kompetensi akademik semestinya berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan begitu, dosen dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa harus dibebani persoalan ekonomi.

Berharap Hak Dosen Mendapat Perhatian

Di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Cenuk berharap persoalan yang dihadapi para dosen non-ASN tidak hanya dipandang dari sisi beban kerja. Ia meminta agar hak dosen untuk memperoleh penghidupan yang layak juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi yang sedang diuji.

Menurutnya, profesi dosen memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi dinilai menjadi salah satu faktor yang mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dalam keterangannya, Cenuk juga menyampaikan bahwa dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Ia berharap regulasi yang ada mampu memberikan kepastian mengenai perlindungan hak-hak dosen, termasuk aspek kesejahteraan.

Uji Materi UU Guru dan Dosen

Sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan bagian dari proses pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Persidangan menghadirkan para pemohon dan saksi yang memberikan pandangan mengenai implementasi aturan tersebut terhadap kondisi para dosen, khususnya dosen non-ASN.

Keterangan yang disampaikan para dosen diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara yang tengah diperiksa. Putusan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

Persoalan kesejahteraan dosen non-ASN selama ini menjadi perhatian berbagai kalangan. Banyak pihak menilai peningkatan kualitas pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, melainkan juga oleh dukungan terhadap kesejahteraan para dosen yang menjalankan tugas akademik setiap hari.

Melalui kesaksian yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi, para dosen berharap persoalan kesejahteraan dapat menjadi perhatian dalam penyempurnaan kebijakan pendidikan nasional. Harapannya, profesi dosen semakin memperoleh penghargaan yang layak sehingga mampu terus berkontribusi dalam mencetak generasi unggul dan meningkatkan daya saing bangsa.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar