Frame Daily, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dijadwalkan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026), dalam lanjutan sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan jadwal resmi MK, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB di Gedung MKRI 1, Jakarta. Agenda persidangan adalah mendengar keterangan DPR serta Danantara sebagai Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 dan 268/PUU-XXIV/2026.
Selain itu, MK menjadwalkan mendengar keterangan pihak terkait lainnya dalam Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026.
Sidang hari ini menjadi penting karena untuk pertama kalinya dalam rangkaian pemeriksaan tersebut Danantara dijadwalkan menyampaikan keterangannya sebagai pihak terkait mengenai norma UU P2SK yang berhubungan dengan instrumen surat utang khusus.
Perlindungan Hukum Pembeli Surat Utang Dipersoalkan
Salah satu perkara yang diperiksa, yakni Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh advokat Muhammad Hafidz.
Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) UU P2SK, khususnya frasa yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan instrumen surat utang khusus yang dikelola BPI Danantara, termasuk yang dikenal sebagai Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pemohon menilai perlindungan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai parameter yang jelas mengenai pembeli yang memperoleh perlindungan.
Dalam perbaikan permohonannya, Hafidz berpendapat norma yang memberikan perlindungan tanpa parameter objektif dapat menciptakan moral hazard, termasuk kemungkinan instrumen surat utang khusus dimanfaatkan untuk memperoleh perlindungan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana.
Pemohon tidak sekadar meminta norma tersebut dihapus. Ia meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional sehingga perlindungan berlaku sepanjang pembelian dilakukan dengan iktikad baik, sesuai peraturan perundang-undangan, serta menggunakan dana yang tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, Perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026 diajukan Muhammad Busyro Muqoddas bersama Bhima Yudhistira Adhinegara, Gregah Seira Ilmi, dan Sapei. Perkara tersebut juga menguji UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.
Pemerintah: Perlindungan Bukan Kekebalan Hukum
Sebelum mendengar keterangan Danantara, MK telah mendengarkan posisi pemerintah dalam persidangan pada 3 September 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan keterangan Presiden menyatakan perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen surat utang khusus bukan kekebalan hukum.
Menurut pemerintah, instrumen surat utang khusus diperlukan untuk menghimpun pendanaan bagi kegiatan produktif dan memperdalam pasar keuangan domestik tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menyebut instrumen tersebut dikelola oleh BPI Danantara sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengelola investasi. Karena itu, pemerintah menilai kepastian dan perlindungan hukum diperlukan bagi pembeli yang berpartisipasi dalam instrumen tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan perlindungan itu tidak menghapus pertanggungjawaban atas tindak pidana asal yang dilakukan pembeli. Apabila terdapat tindak pidana asal, mekanisme pertanggungjawaban hukum tetap dapat dilakukan melalui instrumen hukum lainnya.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persidangan: apakah rumusan perlindungan dalam UU P2SK sudah memiliki batas yang cukup jelas atau justru berpotensi ditafsirkan terlalu luas.
Keterangan Danantara Ditunggu
Karena Danantara merupakan lembaga yang mengelola instrumen surat utang khusus tersebut, keterangannya dalam sidang hari ini berpotensi memberikan gambaran mengenai bagaimana ketentuan Pasal 50A diterapkan dari perspektif lembaga pengelola.
Hingga artikel informasi awal ini ditulis, substansi keterangan yang akan disampaikan Danantara dalam persidangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Yang telah dikonfirmasi melalui jadwal resmi MK adalah Danantara ditempatkan sebagai Pihak Terkait dan dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang pukul 10.30 WIB.
Karena itu, perkembangan penting yang perlu dipantau setelah persidangan dimulai adalah argumentasi Danantara mengenai tujuan perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus, batas perlindungan tersebut, serta responsnya terhadap kekhawatiran bahwa ketentuan itu dapat digunakan untuk melindungi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Persidangan ini belum merupakan sidang pembacaan putusan. MK masih berada dalam tahap mendengarkan keterangan para pihak sebelum hakim konstitusi melanjutkan pemeriksaan perkara.
Komentar