PASAL 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap Baru) mengatur hak Tersangka dan Terdakwa, misalnya untuk mendapat pendampingan Advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara pidana. Bukan tanpa alasan, pentingnya pendampingan Advokat dapat tergambarkan dari kutipan terkenal Adnan Buyung Nasution yakni “Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang”. Pertaruhan kemerdekaan seseorang dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor, yakni ketidaktahuan akan haknya dan penyidik yang berlaku tidak adil.
Dalam rezim hukum pidana lama sebelum berlakunya Kuhap Baru, dikenal adanya penolakan untuk tidak didampingi Penasihat Hukum yang dimuat dalam Berita Acara Penolakan Didampingi Penasihat Hukum (Berita Acara). Sekilas, Berita Acara tersebut tampaknya tidak terdapat masalah, karena Penyidik akan belindung dibalik kata “hak”. Dalam praktik penegakan hukum, rasanya sulit diterima akal sehat, jika ada seseorang yang menolak pendampingan Advokat. Sederhananya, apakah seseorang akan lebih percaya diri dalam memberikan keterangan ketika mendapat pendampingan atau tidak mendapat pendampingan Advokat?
Beberapa hal penting yang harus dipahami mengapa dalam memberikan keterangan harus memperoleh pendampingan Advokat. Pertama, pendampingan Advokat penting guna memastikan berjalannya aturan main dalam pengambilan keterangan. Advokat merupakan aparat penegak hukum (APH), sebagai APH, Advokat memiliki tanggungjawab untuk menegakkan hukum dalam presfektif membela hak hukum seseorang terduga pelaku tindak pidana. Hak yang dimaksud berupa penerapan hukum acara pidana yang mengatur mekanisme pemeriksaan dapat ditegakkan. Sederhananya, Advokat dapat melaporkan tindakan Penyidik yang melakukan pelanggaran prosedur pemeriksaan ke instansi berwenang.
Kedua, perlindungan dari intimidasi dan salah ucap. Intimidasi yang dimaksud bukan kekerasan fisik atau psikis saja, karena hal tersebut sudah pasti bertentangan dengan hukum. Intimidasi bentuk lain adalah suasana mencekam pada saat pengambilan keterangan. Pada saat diperhadapkan dengan Penyidik, terdapat kemungkinan seseorang akan merasa gugup dan berpotensi salah ucap dalam memberikan keterangan. Advokat hadir untuk membuat suasana lebih santai dan memberikan koreksi apabila terdapat salah ucap yang berpotensi merugikan si pemberi keterangan.
Ketiga, memberikan analisis hukum. Dalam memberikan keterangan, memperoleh analisis hukum Advokat merupakan sebuah keharusan. Misalnya dalam perkara penipuan, seorang Tersangka yang diperiksa belum tentu memahami apa itu penipuan dan bagaimana hukum mengaturnya. Padahal kecenderungan Penyidik adalah untuk mengarahkan terpenuhinya unsur penipuan tersebut. Dalam beberapa kasus penipuan, terdapat analisis hukum yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur penipuan, namun hanya bentuk kerugian bisnis saja dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, namun karena ketiadaan pendampingan maka hal itu tidak dapat diluruskan dihadapan Penyidik.
Seperti contoh kasus penipuan di atas, penolakan untuk tidak didampingi Advokat pada saat memberikan keterangan pada tahap Penyidikan, akan membawa kerugian besar kepada Terdakwa pada saat melakukan pembelaan. Karena pada saat pemeriksaan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya perlu mempertegas jika yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah benar atau tidak. Walaupun BAP merupakan hipotesis, namun dalam praktiknya, BAP sering dijadikan kebenaran mutlak yang akan dimuat dalam fakta persidangan tanpa mempertimbangkan prosedur terbitnya BAP tersebut.
Inkonsistensi Semangat Pembentukan Kuhap Baru
Walaupun dalam rezim Kuhap Lama, tidak terdapat pengaturan tentang Berita Acara Penolakan Didampingi Penasihat Hukum, uniknya Kuhap Baru mempertegas hal ini melalui ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kuhap Baru yang berbunyi sebagai berikut:
“Kewajiban menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara”.
Apa maksud pembentuk undang-undang pada pasal tersebut? Tampaknya, keberadaan pasal ini bertolak belakang dengan kampanye pengesahan Kuhap Baru, yang disebut sebagai mahakarya hukum Indonesia. Makna mahakarya, adalah sesuatu karya yang besar, namun karya itu tampaknya tidak sebesar kampanyenya, bagaimana mungkin pembentuk undang-undang memberikan kesempatan kepada awam hukum untuk tidak memperoleh pendampingan Advokat. Sepertinya negara ingin melarikan diri dari tanggungjawab untuk menyediakan advokat kepada warga negaranya, sebagaimana ajaran Miranda rules tentang kewajiban menyediakan Advokat dari biaya yang disediakan Pemerintah.
Kemudian, keberadaan Berita Acara ini berpotensi merugikan Terdakwa dalam persidangan. Apabila seorang Terdakwa mengakui isi dakwaan, maka perkaranya dapat dialihkan kepada pemeriksaan singkat. Namun hal ini tidak serta merta dapat diterapkan, karena dalam ayat (2) terdapat ketentuan Terdakwa harus didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan. Pendampingan oleh Advokat adalah hak Tersangka, namun bagaimana jika terdapat penolakan pendampingan Advokat berdasarkan kehendak Tersangka itu sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan penolakan.
Apabila menelisik syarat pendampingan Advokat dalam Pasal 205 Kuhap Baru, hal ini lebih dari sekedar hak yang bisa dilepas begitu saja. Pendampingan Advokat dalam Pasal 205 Kuhap Baru tersebut, sejatinya juga berperan sebagai penjaga mutu proses Penyidikan demi menegakkan prosedur hukum. Ketika Terdakwa menolak didampingi, meski atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan, syarat prosedural Pasal 205 Kuhap Baru tetap belum terpenuhi karena tidak mengubah fakta prosedurnya. Lalu apa konsekuensinya?
Konsekuensinya adalah pengakuan terhadap seluruh uraian perbuatan yang didakwakan tidak serta-merta membuka pintu pengalihan ke pemeriksaan singkat. Sebab yang diuji bukan hanya kejujuran Terdakwa, melainkan juga kepatuhan proses yang mengiringinya. Di sinilah letak ketegasan yang perlu dijaga, kecepatan tidak boleh mengorbankan prosedur yang sejak awal dirancang untuk melindungi.
Dua Opsi Solusi bagi Hakim
Majelis Hakim harus mampu melihat melampaui ketentuan Kuhap Baru, demi terwujudnya keadilan substansial dengan dua opsi solusi teknis. Pertama, perlunya menekankan pada progresifitas hakim. Majelis Hakim menunjuk Advokat di persidangan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa guna memastikan alasan terbitnya Berita Acara. Jika ternyata Terdakwa menolak karena ketidaktahuan akan akibat hukumnya, misalnya Terdakwa ternyata khawatir harus membayar biaya Advokat, maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penerapan pemeriksaan acara singkat demi efisiensi waktu.
Kedua, opsi yang menitik beratkan pada kepastian hukum. Jika penolakan terbukti dengan adanya Berita Acara, Hakim menetapkan perkara tetap diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Biasa guna menjamin kebenaran materiil diuji secara mendalam. Namun, pengakuan jujur tersebut tetap dijadikan sebagai keadaan yang meringankan dalam putusan akhir, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua opsi tersebut dapat menjadi rujukan. Opsi pertama unggul dalam efisiensi, sementara opsi kedua unggul dalam proporsionalitas keadilan. Ke depannya, diperlukan pedoman resmi dari Mahkamah Agung agar tidak terjadi disparitas dan kepastian hukum terhadap seseorang yang tidak memperoleh pendampingan seorang Advokat pada tahap Penyidikan.
Penulis: Albert Yosua Bintang, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum.
Disclaimer: Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Komentar