Frame Daily, Jakarta - Jampidsus menjadi sorotan setelah beredar foto yang diduga menampilkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Aparat memastikan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan.
Isu mengenai foto Jampidsus mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial yang menarasikan rumah di Sentul memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dalam video itu tampak sejumlah foto keluarga yang diklaim berada di lokasi penggeledahan. Kepolisian belum membenarkan identitas orang yang terdapat dalam foto tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan penyidik masih mendalami temuan tersebut. Menurut dia, seluruh barang bukti yang ditemukan akan diverifikasi sebagai bagian dari proses penyidikan sehingga keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani dapat dipastikan secara hukum.
"Saat ini masih didalami. Mohon waktu," kata Totok di Jakarta, Kamis (9/7), dikutip dari ANTARA.
Saat ditanya mengenai kepastian sosok yang terdapat dalam foto tersebut, Totok belum memberikan penjelasan lebih rinci. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebelum menarik kesimpulan mengenai keterkaitan Jampidsus dengan barang bukti yang ditemukan.
"Tunggu dulu," ujarnya.
Penggeledahan Ungkap Emas 74 Kilogram dan Valuta Asing
Penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Rabu (8/7) merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Operasi tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dari rumah yang berada di kawasan Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci. Setelah dibuka, aparat menemukan tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dalam jumlah sangat besar.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai aset berupa uang tunai dan valuta asing yang diamankan mencapai sekitar Rp476 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu penyitaan bernilai besar dalam penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang berjalan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengetahui hubungan dengan perkara yang sedang diusut.
Penyidikan Masih Berjalan
Kortastipidkor Polri menegaskan seluruh barang bukti yang disita akan diperiksa secara menyeluruh melalui proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran asal-usul aset, analisis dokumen, hingga pendalaman terhadap barang bukti elektronik yang ditemukan di lokasi.
Hingga Kamis (9/7), penyidik belum menyampaikan identitas tersangka maupun pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Kepolisian juga belum memberikan konfirmasi mengenai kebenaran narasi yang mengaitkan rumah di Sentul dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pernyataan resmi dari Kortastipidkor menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh informasi yang berkembang di ruang publik akan diverifikasi berdasarkan alat bukti yang sah. Aparat meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam sejumlah perkara strategis yang berkaitan dengan badan usaha milik negara. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar