Frame Daily, Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya resmi menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MG kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (20/8/2026). Penyerahan ini dilakukan secara ketat tepat setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa pidananya di lapas yang berlokasi di Porong, Sidoarjo tersebut.
MG merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya harus mendekam di balik jeruji besi selama 16 tahun. Usai dinyatakan bebas murni, tanggung jawab pembinaan MG dialihkan ke otoritas keimigrasian untuk memproses tahapan deportasi atau penanganan lanjutan sesuai hukum WNA di Indonesia.
Proses serah terima dilakukan secara tertib di area Lapas Kelas I Surabaya dengan mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) antarinstansi penegak hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Kalapas Tegaskan Sinergi Pemasyarakatan dan Imigrasi
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pelepasan WNA pidana merupakan bentuk koordinasi lintas sektor yang harus berjalan presisi. Langkah ini untuk memastikan tidak ada celah hukum saat seorang WNA keluar dari institusi pemasyarakatan.
“Kami memastikan seluruh proses administrasi dan penyerahan warga negara asing yang telah selesai menjalani masa pidananya dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sohibur Rachman dalam keterangannya.
Dalam prosesi serah terima tersebut, jajaran petugas Lapas Porong menyerahkan MG berikut berkas dokumen administrasi pembebasan serta rekam medisnya kepada tim Imigrasi Surabaya.
Selanjutnya, MG dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Langkah penanganan ini menjadi bagian mutlak dari komitmen sinergisitas antara sistem pemasyarakatan dan pemantauan keimigrasian di Jawa Timur
Komentar