Frame Daily, Jakarta - Bansos PKH dan Program Sembako/BPNT tahap III periode Juli-September 2026 ditahan sementara untuk lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi faktual sebelum menentukan kelanjutan penyaluran bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penahanan bansos PKH tersebut dilakukan untuk memastikan data transaksi judol sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan diperlukan karena rekening penerima bantuan belum tentu digunakan langsung oleh pemiliknya untuk melakukan transaksi judi online.
"Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online," kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Hingga saat ini, penyaluran bansos PKH dan Program Sembako/BPNT tahap III telah mencapai lebih dari 80 persen dari total kuota nasional. Jumlah penerima yang menjadi sasaran program tersebut mencapai 18,3 juta KPM.
Kemensos mencatat lebih dari 1.400 KPM masuk dalam daftar yang perlu diverifikasi karena terindikasi memiliki transaksi judi online. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan apakah transaksi tersebut dilakukan penerima bantuan atau anggota keluarga yang menggunakan rekening bersangkutan.
Rekening Ibu, Transaksi Judol Anak
Temuan Kemensos menunjukkan adanya pola penggunaan rekening penerima bansos PKH yang tidak selalu dilakukan oleh pemilik rekening. Dalam sejumlah kasus, rekening tercatat atas nama ibu rumah tangga, sedangkan transaksi judi online diduga dilakukan oleh suami atau anak.
"Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya," ujar Saifullah.
Pola tersebut menjadi salah satu alasan Kemensos tidak serta-merta menghentikan kepesertaan KPM. Pemerintah memilih melakukan pengecekan langsung agar keputusan terhadap status penerima bantuan didasarkan pada kondisi faktual.
Proses verifikasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran bansos. Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan penerima yang memang melakukan transaksi judol dengan keluarga yang rekeningnya digunakan anggota keluarga lain.
Kemensos melibatkan pemerintah daerah hingga kepala desa dalam proses klarifikasi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi penerima bantuan di tingkat lapangan.
KPM Diberi Kesempatan Sanggah
Kemensos juga membuka ruang bagi penerima bansos PKH yang masuk dalam daftar indikasi judi online untuk memberikan penyanggahan. Kesempatan tersebut diberikan agar masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya sebelum keputusan mengenai status kepesertaan ditetapkan.
"Di sisi lain kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan dan ini juga berjalan di lapangan, yang melibatkan kades (kepala desa), pemda setempat," kata Saifullah.
Mekanisme sanggah menjadi penting karena data transaksi keuangan tidak secara otomatis menunjukkan siapa yang menggunakan rekening. Verifikasi di lapangan diperlukan untuk memastikan informasi tersebut tidak menimbulkan kesalahan dalam penyaluran bantuan kepada keluarga yang memang memenuhi kriteria.
Pemerintah juga berkepentingan menjaga agar bansos tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan program perlindungan sosial. Dana bantuan dirancang untuk membantu kebutuhan dasar keluarga penerima, termasuk melalui PKH dan Program Sembako/BPNT.
Kemensos belum menyebutkan berapa banyak KPM dari 1.400 lebih penerima yang nantinya akan dinyatakan tetap memenuhi syarat setelah proses klarifikasi. Hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan status kepesertaan dan penyaluran bantuan.
Dengan penyaluran tahap III yang telah melampaui 80 persen, pemerintah kini memusatkan perhatian pada proses pemeriksaan terhadap data yang terindikasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketepatan sasaran bantuan, pencegahan penyalahgunaan dana, serta perlindungan hak masyarakat yang memang berhak menerima bansos.
Komentar