Frame Daily, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menjadi perhatian publik. Terlebih peristiwa itu beriringan dengan munculnya penjagaan personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta adanya laporan mengenai kedatangan sekelompok orang ke Polda Metro Jaya.
Polri menegaskan seluruh proses penggeledahan harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh dihambat.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan gabungan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara PT Asabri, hingga dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penyidik menyebut langkah tersebut merupakan upaya memenuhi alat bukti dalam proses penyidikan.
Di tengah berlangsungnya penggeledahan, perhatian publik mengarah pada rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tampak dijaga puluhan personel TNI. Pusat Penerangan (Puspen) TNI menjelaskan alasan penjagaan ketat tersebut atas permintaan pihak Kejaksaan.
Selama berjalannya penggeledahan, Polri menegaskan proses penyidikan harus dihormati seluruh pihak. Polri mengingatkan agar tidak ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta Pengamanan TNI di Rumah Jampidsus
Sorotan pertama muncul ketika rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga puluhan personel TNI. Berdasarkan pantauan ANTARA, personel terlihat berjaga di depan gerbang maupun di dalam area rumah sejak Rabu malam.
Keterangan resmi dari TNI menyebutkan bahwa penjagaan tersebut merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan. "Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, meski belum dapat disimpulkan memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyidikan dan penggeledahan yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
Fakta Penggeledahan Fokus pada Sejumlah Lokasi
Penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya justru difokuskan pada sejumlah lokasi lain.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk memenuhi alat bukti. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian ialah Kafe de'Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang berada di dalam tembok dan tertutup etalase kafe. Penemuan itu menjadi salah satu barang yang akan didalami penyidik dalam rangkaian proses pembuktian.
Menurut Totok, investigasi gabungan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri pada rentang 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidikan masih terus berkembang mengikuti hasil pemeriksaan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Metro Jaya Didatangi Sekelompok Orang
Peristiwa lain yang ikut menjadi perhatian ialah kedatangan sekelompok orang ke Mapolda Metro Jaya pada Waktu Kamis (9/7) dini hari. Informasi tersebut beredar luas di berbagai media nasional.
Meski demikian, identitas maupun afiliasi kelompok yang datang belum dipastikan secara resmi oleh aparat. Karena itu, penyebutan bahwa mereka merupakan "oknum TNI" belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada konfirmasi dari institusi berwenang.
Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan keterangan resmi yang memastikan latar belakang kedatangan kelompok tersebut.
Polri Ingatkan Jangan Ada Perintangan Penyidikan
Polri menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pernyataan agar tidak terjadi perintangan penyidikan menjadi sinyal bahwa penyidik menginginkan seluruh proses berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi proses penegakan hukum.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, obstruction of justice merupakan perbuatan yang dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto menghimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah dilakukan polisi. “Kami menyampaikan kepada siapapun yang coba menghalangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata dia di Cafe de’Clan Signatur, Rabu (8/7).
Menunggu Penjelasan Resmi Semua Pihak
Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polri, TNI, maupun Kejaksaan Agung agar seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dapat dipahami secara utuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi.
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah berdasarkan hukum. Pada saat yang sama, keberadaan personel TNI di rumah Jampidsus dan laporan mengenai kedatangan sekelompok orang ke Polda Metro Jaya menjadi perhatian karena berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan.
Komentar