Frame Daily, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusut indikasi penggunaan uang anggaran kedinasan untuk membiayai judi online (judol) oleh oknum pegawai. Temuan tersebut mencuat setelah data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 1.900 pegawai Kemensos di pusat dan daerah terindikasi melakukan transaksi judol.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan dugaan penyalahgunaan uang negara untuk aktivitas judol menjadi persoalan serius. Pemerintah memastikan setiap pegawai yang terbukti menggunakan anggaran kementerian untuk judi online akan dikenai sanksi tegas.
"Iya, ini yang sedang kami dalami," kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Data PPATK menjadi dasar Kemensos menelusuri dugaan transaksi judol tersebut. Dari sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi, nilai transaksi tercatat rata-rata Rp4 juta, dengan akumulasi tertinggi mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kasus judi online itu kini ditangani melalui proses verifikasi dan audit internal. Inspektorat Jenderal Kemensos mengerahkan tim khusus untuk menelusuri alur keuangan sekaligus memastikan apakah terdapat penggunaan dana kedinasan untuk aktivitas perjudian.
Pengusutan tidak hanya menyasar pegawai di lingkungan pusat. Data PPATK mencakup pegawai Kemensos di tingkat pusat dan daerah, sehingga proses verifikasi dilakukan untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing individu.
Lebih dari 70 Persen Akui Terlibat
Kemensos menemukan fakta mengejutkan dalam klarifikasi awal terhadap sejumlah pegawai di tingkat pusat. Lebih dari 70 persen pegawai yang dimintai keterangan mengakui pernah terlibat dalam aktivitas judol dengan durasi yang berbeda-beda.
Keterlibatan tersebut mulai dari sekadar mencoba hingga berlangsung selama bertahun-tahun. Kemensos masih melakukan pemeriksaan untuk membedakan transaksi pribadi dengan dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran kedinasan.
Saifullah menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran. Ia menyebut sedikitnya tiga pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemensos telah mengakui keterlibatan dalam aktivitas judi online.
"Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Di antaranya kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana (inspektorat)," ujar Saifullah.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap integritas aparatur pengawasan. Pegawai yang bertugas mengawasi internal kementerian dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan anggaran negara.
Audit Ditargetkan Rampung September
Kemensos menargetkan proses verifikasi dan audit terhadap sekitar 1.900 pegawai yang tercatat dalam laporan PPATK selesai pada akhir September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan transaksi serta mengidentifikasi kemungkinan adanya penyalahgunaan uang kementerian.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pegawai yang menggunakan uang negara untuk membiayai judi online, tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sanksi paling berat yang disiapkan adalah pemecatan secara tidak hormat.
"Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu," kata Saifullah.
Kemensos belum merinci jumlah uang kedinasan yang diduga telah digunakan untuk judol. Nilai Rp2 miliar yang disebutkan dalam temuan PPATK merupakan akumulasi transaksi tertinggi yang terindikasi terkait aktivitas judi online, bukan berarti seluruh nilai tersebut berasal dari anggaran kementerian.
Pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan fakta secara menyeluruh. Kemensos juga perlu memastikan setiap keputusan disipliner didasarkan pada hasil verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan ribuan pegawai kementerian. Pemerintah dituntut tidak hanya memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat pengawasan agar anggaran negara tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dan disiplin aparatur.
Komentar