Frame Daily, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Mochamad Irfan Yusuf.
Ia menambahkan, nilai kenaikan tersebut secara rinci mencapai Rp19.930.806,57 per jemaah.
Kenaikan Dipengaruhi Biaya Operasional dan Nilai Tukar
Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, usulan kenaikan biaya haji disusun berdasarkan sejumlah komponen yang mengalami penyesuaian. Faktor utama berasal dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing serta meningkatnya biaya layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Menurutnya, biaya penerbangan internasional menjadi salah satu komponen yang mengalami peningkatan. Selain itu, tarif akomodasi bagi jemaah di Kota Makkah dan Madinah juga mengalami penyesuaian mengikuti kondisi pasar dan kebutuhan layanan selama musim haji 2027.
"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat," ujar Irfan.
Selain transportasi udara dan penginapan, biaya transportasi darat selama operasional haji di Arab Saudi juga menjadi salah satu komponen yang ikut mengalami peningkatan dalam perhitungan BPIH tahun 2027.
Layanan Kesehatan dan Konsumsi Ikut Disesuaikan
Kementerian Haji dan Umrah juga memasukkan berbagai kebutuhan layanan jemaah sebagai dasar penyusunan usulan biaya tahun depan. Salah satunya adalah penguatan pelayanan kesehatan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Program istithaah kesehatan, yang bertujuan memastikan calon jemaah memenuhi syarat kesehatan sebelum keberangkatan, juga menjadi bagian dari komponen pembiayaan yang diperhitungkan.
Di sisi lain, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE) turut masuk dalam skema pembiayaan. Kementerian juga menyesuaikan biaya konsumsi bagi jemaah selama berada di Makkah dan Madinah agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Distribusi akomodasi di Madinah menjadi faktor lain yang diperhitungkan dalam penyusunan usulan BPIH. Pemerintah juga mengalokasikan kebutuhan pembiayaan untuk mengantisipasi calon jemaah yang batal berangkat sehingga tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Asumsi Kurs Jadi Dasar Perhitungan
Dalam penyusunan usulan BPIH 2027, Kementerian Haji dan Umrah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan Riyal Saudi sebagai dasar penghitungan seluruh komponen biaya.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Mochamad Irfan Yusuf.
Asumsi kurs tersebut menjadi acuan dalam menghitung berbagai kebutuhan pembayaran yang dilakukan menggunakan mata uang asing, termasuk biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Menunggu Pembahasan Bersama DPR
Usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Rapat kerja antara pemerintah dan DPR menjadi tahapan penting untuk mengevaluasi seluruh komponen pembiayaan, termasuk efektivitas layanan yang akan diterima jemaah. Pembahasan juga akan mempertimbangkan keseimbangan antara kualitas pelayanan dan kemampuan pembiayaan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan optimal.
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi yang akan diberlakukan bagi jemaah haji Indonesia. Pemerintah menyatakan seluruh perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, peningkatan kualitas pelayanan, serta kondisi ekonomi yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam maupun luar negeri.
Apakah kenaikan biaya haji hingga Rp107 juta ini sebanding dengan peningkatan layanan yang dijanjikan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Komentar